Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memulai sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:33 WIB

Dibaca: 2203

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PHPU Bupati Bengkulu Tengah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.


Baca juga: Evi-Rico Tarik Permohonan PHPU Bupati Bengkulu Tengah


Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi). Dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Rachmat-Tarmizi adalah memobilisai pemilih pada hampir 30 TPS di Kabupaten Bengkulu tengah.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalah gunaan APBD untuk memenangkan Paslon Rachmat-Tarmizi. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jaringan yang dilakukan oleh Rachmat selama menjadi Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan melibatkan ASN untuk rencana mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Tengah pada Pilbup Bengkulu Tengah 2024. Selain itu, hal ini juga dibuktikan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk serangan fajar (money politic). (*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025