

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:15
Dilihat : 524JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Malang yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) siang.
Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga: Gunawan-Usman Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pilbup Malang
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan inkonstitusionalitas pencalonan Sanusi yang merupakan calon Bupati Kabupaten malang 2024 peroleh suara terbanyak. Pasalnya, Sanusi merupakan mantan Bupati Kabupaten Malang 2 periode sebab ia merupakan Bupati terpilih Periode 2021-2025 dan mantan Wakil Bupati Periode 2016-2021 bersama dengan Bupati Rendra Krisna yang dipertengahan jalan kemudian menggantikan Rendra sebagai Bupati karena Rendra berurusan dengan hukum terkait korupsi pada tahun 2018 dan membuatnya harus dipidana. Untuk itu, Pemohon meminta pasangan tersebut didiskualifikasi.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Saldi Isra (kiri) saat berdiskusi pada sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB
Dibaca: 524
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Malang yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) siang.
Ketetapan tersebut diambil hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga: Gunawan-Usman Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pilbup Malang
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan inkonstitusionalitas pencalonan Sanusi yang merupakan calon Bupati Kabupaten malang 2024 peroleh suara terbanyak. Pasalnya, Sanusi merupakan mantan Bupati Kabupaten Malang 2 periode sebab ia merupakan Bupati terpilih Periode 2021-2025 dan mantan Wakil Bupati Periode 2016-2021 bersama dengan Bupati Rendra Krisna yang dipertengahan jalan kemudian menggantikan Rendra sebagai Bupati karena Rendra berurusan dengan hukum terkait korupsi pada tahun 2018 dan membuatnya harus dipidana. Untuk itu, Pemohon meminta pasangan tersebut didiskualifikasi.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025