

Selasa, 04 Februari 2025 | 08:52
Dilihat : 1253JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan atas pencetakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang disalahgunakan guna mendukung atau memberikan suara kepada pasangan calon tertentu sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Selain itu, tidak terdapat laporan atau temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkenaan dengan dalil tersebut. Menurut Bawaslu Sorong Selatan, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 39.411 untuk jenis surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Sorong Selatan Tahun 2024.
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024.
Arsul menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 adalah 661 suara sebagaimana 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 33.040 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (9.800 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (13.599 suara) adalah 3.799 suara atau 11,5 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 2 persen atau 661 suara tersebut.
Baca juga:
Kemenangan Mantan PNS dalam Pilbup Sorong Selatan Dipersoalkan
KPU Sorong Selatan: Pencalonan Petronela Krenak Sesuai Prosedur
Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024 diikuti Petronela Krenak yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Sorong Selatan. Menurut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin selaku Pemohon, Petronela Krenak melakukan pelanggaran pemilihan sehingga seharusnya didiskualifikasi sebagai Paslon Nomor Urut 5.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sorong Selatan, Paslon 1 Martinus Salamuk-Paulinus Kora memperoleh 2.740 suara, Paslon 2 Dance Nauw-Barbalina Helena Aifufu meraih 1.224 suara, Paslon 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin memperoleh 9.800 suara, Paslon 4 Jevries Nelson Kewetare-Yakob Thesia meraih 5.677 suara, dan Paslon 5 Petronela Krenek-Yohan Bodory memperoleh 13.599 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 5; atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sorong Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon 5; dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di se-Kabupaten Sorong Selatan tanpa Paslon 5.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:52 WIB
Dibaca: 1253
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan atas pencetakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang disalahgunakan guna mendukung atau memberikan suara kepada pasangan calon tertentu sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Selain itu, tidak terdapat laporan atau temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkenaan dengan dalil tersebut. Menurut Bawaslu Sorong Selatan, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 39.411 untuk jenis surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Sorong Selatan Tahun 2024.
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024.
Arsul menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 adalah 661 suara sebagaimana 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 33.040 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (9.800 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (13.599 suara) adalah 3.799 suara atau 11,5 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 2 persen atau 661 suara tersebut.
Baca juga:
Kemenangan Mantan PNS dalam Pilbup Sorong Selatan Dipersoalkan
KPU Sorong Selatan: Pencalonan Petronela Krenak Sesuai Prosedur
Pilbup Sorong Selatan Tahun 2024 diikuti Petronela Krenak yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Sorong Selatan. Menurut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin selaku Pemohon, Petronela Krenak melakukan pelanggaran pemilihan sehingga seharusnya didiskualifikasi sebagai Paslon Nomor Urut 5.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sorong Selatan, Paslon 1 Martinus Salamuk-Paulinus Kora memperoleh 2.740 suara, Paslon 2 Dance Nauw-Barbalina Helena Aifufu meraih 1.224 suara, Paslon 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin memperoleh 9.800 suara, Paslon 4 Jevries Nelson Kewetare-Yakob Thesia meraih 5.677 suara, dan Paslon 5 Petronela Krenek-Yohan Bodory memperoleh 13.599 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 5; atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sorong Selatan untuk mendiskualifikasi Paslon 5; dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di se-Kabupaten Sorong Selatan tanpa Paslon 5.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025