Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:41 WIB

Dibaca: 776

Ambang Batas Tak Sampai, PHPU Pulau Morotai Tak Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada)  yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan  Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, di antaranya berkaitan dengan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 893 suara. Namun pada kenyataannya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari ketentuan, mencapai 2.697 atau 6,04 persen. Karena itulah, Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.


Baca juga:

Dugaan Identitas Palsu dalam Pilbup Pulau Morotai

KPU Tegaskan Status Pekerjaan dan Tanggungan Utang Cabup Pulau Morotai


Dalam Permohonan sebelumnya, Pemohon mendalilkan dugaan identitas palsu pada kolom Pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 yang seharusnya tertulis aparatur sipil negara (ASN).

Dengan status sebagai ASN, Pemohon menilai bahwa Termohon tidak semestinya mengesahkan pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan soal lolosnya Pihak Terkait dari persyaratan pencalonan Bupati Pulau Morotai 2024 dengan status penanggung utang sebesar Rp 92 miliar.

Permohonan serupa sebelumnya juga diajukan Paslon lain, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana yang teregistrasi dengan nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025. Namun sama seperti perkara ini, permohonan Syamsuddin-Judi juga diputuskan tidak diterima MK.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025