Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:27 WIB

Dibaca: 2384

Pemantau Pemilihan Bupati Empat Lawang Tak Miliki Sertifikat Akreditasi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemantau Pemilihan atas nama Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (Pemohon) tidak terdaftar dan tidak memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itu, Pemohon bukan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitudi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut dalam pertimbangan Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pemantau pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Atas hal ini Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dari pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024. Bahwa Pemohon adalah bukan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024 adalah beralasan menurut hukum.

Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024, dan karenanya eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Hakim Konstitusi Daniel dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

 

Periode Masa Jabatan

Sementara itu, berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya menyatakan Budi Antoni Al Jufri telah memenuhi dua periode masa jabatan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Mahkamah berpendapat dalil tersebut merupakan kejadian khusus. Oleh karenanya akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lebih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.


Baca juga:

Menyoal Periodisasi Jabatan Bupati dan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilbup Empat Lawang

KPU Empat Lawang Jelaskan Penghitungan Periodisasi Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemantau Pemilihan atas nama Ruli Margianto dan Anggi Aribowo mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.

Dalam persidangan Pemohon menilai pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang (Termohon) dimulai saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024. Atas keputusan ini, Termohon dinilai sengaja melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 dengan menghilangkan kesempatan bagi WNI atas nama Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Alasannya, salah satu paslon atas nama Budi Antoni Al Jufri telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Seharusnya Termohon dapat melihat dokumen pengangkatan dan pemberhentian Pemohon, namun hal tersebut urung dilakukannya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Bentuk pelanggaran yang dilakukan Termohon lainnya yang menurut Pemohon berupa pengabaian terhadap hak warga negara untuk mengajukan diri sebagai pemantau pemilihan dalam penyelenggaraan Pilbup Empat Lawang Tahun 2024. Termohon tanpa alasan hukum yang sah tidak menerbitkan sertifikat akreditasi dari lembaga pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan alasan, Pemohon tidak independen sebagai sebuah lembaga pemantau pemilihan.

Berdasarkan seluruh pelanggaran ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024.


Baca juga:

Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2024

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkat



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025