Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belitung Timur, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:05 WIB

Dibaca: 1139

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, Permohonan Kamarudin-Khairil Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Burhanudin-Ali Reza Mahendra. Hal itu diketahui melalui Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 21.648 suara atau setara dengan 31,72%. Dengan demikian, Pemohon menurut Mahkamah tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

Selain itu, Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon beralasan menurut hukum. Sehingga, tidak terdapat keyakinan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016. Bahkan, Mahkamah menurut Saldi juga tidak menemukan kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan dalil-dalil kebenaran pokok permohonan. Terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Saldi.


Baca juga:
Program Bazar Murah Jadi Penyebab Suara Hilang, Hasil Pilbup Belitung Timur Digugat
Polemik Bazar Murah dalam Pilbup Belitung Timur


Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar telah melakukan program bazar murah yang termasuk ke dalam jenis ke jenis pelanggaran dan/atau perbuatan kecurangan sistematis dan masif dalam bentuk politik uang. Hal ini dikarenakan program bazar murah tersebut dilakukan pada lima kecamatan di Kabupaten Belitung Timur yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit dan berimplikasi pada perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Belitung melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada lima kecamatan tersebut yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit. (*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Fauzan Febriyan 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025