Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB

Dibaca: 47004

Syamsudin-Judi Tak Penuhi Ambang Batas, Perkara PHPU Pulau Morotai Terhenti

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) putus permohonan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tidak dapat diterima. Hal demikian termaktub dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana ini tidak diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas permohonan. Sebagaimana diketahui, persyaratan ambang batas permohonan didasarkan pada Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam hal ini, Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan PHPU jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane maksimal 2 persen atau 893 suara. Namun kenyataannya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait jauh melebihi ambang batas tersebut..

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pun menyebut bahwa selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 18.266 suara atau 40,93 persen. Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini mendalilkan sejumlah hal, di antaranya dugaan pemalsuan identitas berupa kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 yang disebut Pemohon semestinya tertulis sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang.

Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

 

Penulis: Ashri Fadilla

Editor   : Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025