Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Klaten, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:27 WIB

Dibaca: 724

Ketetapan Penarikan Perkara PHPU Bupati Klaten

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025). Dalam persidangan yang dilaksanakanm di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK ini, Suhartoyo mengungkapkan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama dengan didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.


Baca juga:

Tak Mampu Lengkapi Syarat Persidangan, Permohonan PHPU Bupati Klaten Dicabut


Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Klaten Tahun 2024 pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon melalui M. Badrus Zaman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan pencabutan permohonan perkara. Pemohon beralasan tidak siap melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam persidangan.

Pada permohonannya Pemohon menyatakan bahwa keberadaan suara tidak sah sejumlah 43.655 dan perbedaan antara hasil Salinan C1 dengan D-Hasil merupakan kejahatan demokrasi yang menandakan pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil. Dalam hal ini Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Menurut Termohon perolehan suara dari masing-masing calon yakni, Paslon 01 Yoga Hardaya–Sova Marwati mendapatkan 282.125 suara, Paslon 03 Aamenang Wajar Ismoyo–Benny Indra Ardhianto memperoleh 395.092 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 73.520 suara. Dengan jumlah suara sah 750.737, suara tidak sah 43.655, sehingga total keseluruhan adalah 794.392 suara. Dari cermatan Pemohon, adanya sisa dari kelebihan 5.158 surat suara pada KPU Kabupaten yang pemusnahannya tidak dihadiri oleh Pemohon atau pasangan calon atau yang mewakilinya.

Berdasarkan hal itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk melakukan penghitungan suara ulang; memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk menjabarkan jumlah suara yang tidak sah.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025