Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:16 WIB

Dibaca: 496

PHPU Kepulauan Yapen: Ketetapan Penarikan Permohonan Welliam-Yohanes

JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 dikabulkan Majelis Hakim Konstitusi. Penarikan kembali perkara, sebelumnya dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 3, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

Sidang Pengucapan Ketetapan penarikan kembali perkara ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Suhartoyo membacakan amar Ketetapan.

Ketetapan ini kata Suhartoyo, sudah didasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Setelahnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.


Baca juga:

Welliam R Manderi Cabut Permohonan PHPU Kepulauan Yapen


Sebelumnya, permohonan Welliam-Yohanes ini didaftarkan pada Rabu (11/12/2024). Pada bagian petitum dokumen permohonannya, Welliam-Yohanes meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. Selain itu, di dalam dokumen permohonannya pula, Welliam-Yohanes meminta agar Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen untuk mendiskualifikasi pemenang dalam Pilbup Kepulauan Yapen 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Namun pada Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (15/1/2025), Pemohon mencabut permohonannya. Pencabutan permohonan itu dibacakan langsung oleh prinsipal, Welliam R Manderi di hadapan Majelis Panel Hakim 1.


Baca tautan: Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025