

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:16
Dilihat : 388JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Alias Wello-Muhammad Ishak dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan harus dinyatakan gugur. "Gugur," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Pemohon tak Hadiri Sidang, PHPU Bupati Lingga Gugur
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Adapun dalam permohonannya menyebut perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza diduga menyalahgunakan kewenangan. Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.
Di luar penyalahgunaan kewenangan, pasangan calon petahana itu juga disebut Pemohon melakukan korupsi terhadap APBD Kabupaten Lingga yang digunakan sebagai tiket untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut didasarkan pada Bukti P-27, yang menunjukkan video berdurasi 34 menit yang menunjukkan Muhammad Nizar bersama Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024 Ahmad Nashirudin.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:16 WIB
Dibaca: 388
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Alias Wello-Muhammad Ishak dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan harus dinyatakan gugur. "Gugur," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Pemohon tak Hadiri Sidang, PHPU Bupati Lingga Gugur
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Adapun dalam permohonannya menyebut perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza diduga menyalahgunakan kewenangan. Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.
Di luar penyalahgunaan kewenangan, pasangan calon petahana itu juga disebut Pemohon melakukan korupsi terhadap APBD Kabupaten Lingga yang digunakan sebagai tiket untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut didasarkan pada Bukti P-27, yang menunjukkan video berdurasi 34 menit yang menunjukkan Muhammad Nizar bersama Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024 Ahmad Nashirudin.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025