

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:04
Dilihat : 603JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal demikian tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Ketetapan.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.
“Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Ketetapan.
Selain Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, Pemohon juga di dalam permohonannya telah mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya tanda tangan pemilih yang dipalsukan. Kemudian Pemohon mendalilkan adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada namun menandatangani daftar hadir TPS.
Dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Karena itu di dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 serta tidak sah dan batal penetapan Pihak Terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor : Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Cirebon, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:04 WIB
Dibaca: 603
JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal demikian tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Ketetapan.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.
“Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Ketetapan.
Selain Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, Pemohon juga di dalam permohonannya telah mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya tanda tangan pemilih yang dipalsukan. Kemudian Pemohon mendalilkan adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada namun menandatangani daftar hadir TPS.
Dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Karena itu di dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 serta tidak sah dan batal penetapan Pihak Terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor : Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025