Suasana persidangan Pengucapan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:28 WIB

Dibaca: 3527

MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. "Gugur," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).


Baca juga: Pemantau Pemilu Cabut Permohonan PHPU Gubernur Papua Selatan


Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025