

Selasa, 04 Februari 2025 | 03:08
Dilihat : 690JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Di hadapan para peserta sidang Suhartoyo menyebutkan, berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Pemohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut
Pemohon Tak Hadir Sidang Konfirmasi Pencabutan Perkara Sengketa Pilwako Sawahlunto
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon melalui melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun kemudian Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra – Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.
Baca selengkapnya:
Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.

Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sawahlunto, Selasa (04/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:08 WIB
Dibaca: 690
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Di hadapan para peserta sidang Suhartoyo menyebutkan, berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Pemohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut
Pemohon Tak Hadir Sidang Konfirmasi Pencabutan Perkara Sengketa Pilwako Sawahlunto
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon melalui melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun kemudian Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra – Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.
Baca selengkapnya:
Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025