

Selasa, 04 Februari 2025 | 02:10
Dilihat : 572JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Probolinggo 2024. Ketetapan tersebut dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Selasa (4/2/2025). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, membacakan amar ketetapan.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, Saparuddin, tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga:
Pemantau Pilwakot Probolinggo Ungkit Keterlibatan ASN
Pemantau Pilwako Probolinggo Cabut Perkara PHPU
Sebagai informasi, dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan beberapa hal, khususnya mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun kemudian Pemohon melayangkan surat permohonan pencabutan perkara kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon pun tidak menghadiri Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti pada Senin (20/1/2025). Dengan demikian, Pemohon dianggap membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan tersebut.
Baca Selengkapnya:
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Probolinggo, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB
Dibaca: 572
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Probolinggo 2024. Ketetapan tersebut dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Selasa (4/2/2025). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, membacakan amar ketetapan.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, Saparuddin, tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga:
Pemantau Pilwakot Probolinggo Ungkit Keterlibatan ASN
Pemantau Pilwako Probolinggo Cabut Perkara PHPU
Sebagai informasi, dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan beberapa hal, khususnya mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun kemudian Pemohon melayangkan surat permohonan pencabutan perkara kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon pun tidak menghadiri Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti pada Senin (20/1/2025). Dengan demikian, Pemohon dianggap membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan tersebut.
Baca Selengkapnya:
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025