

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:01
Dilihat : 4955JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten. Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Manipulasi Suara Pilkada Provinsi Papua Pegunungan
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon tidak melakukan Pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara tidak benar. Hal ini dikarenakan Pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan Pemilihan. Padahal, buktinya saksi Pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik.
Kemudian dalam distrik yang sama, Ali juga menjawab dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan yang dilakukan kepada tim Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Ali bukan tugas dan wewenang dari Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan.
“Dalil Pemohon berkaitan dengan tindak pidana Pemilihan yang menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu, tidak terkait dengan tugas dan wewenang Termohon,” ujar Ali
Lebih lanjut, Ali juga menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait pada 4 distrik di Kabupaten Yahukimo akibat adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan perolehan suara di tingkat PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Berkenaan dengan dalil tersebut, Menurut Ali dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan siapa saja identitas yang melakukan pelanggaran, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan, kapan dan di mana kejadian persisnya, serta apa dampaknya terhadap perolehan suara.
Terakhir, Ali menjawab dalil Pemohon yang menyebutkan terjadi pengalihan suara sebanyak 38.043 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait di 15 distrik di Kabupaten Lanny Jaya akibat adanya pengalihan suara oleh PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Dalam jawabannya, Ali menuturkan bahwa Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengenai hal tersebut.
Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Semy Benyamin A. Latunussa juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan manipulasi suara di tiga Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan tersebut. Di Kabupaten Tolikara, Benyamin menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan tidak dilakukannya Pemilihan dan pleno di tingkat PDD dari 32 distrik dan penyampaian laporan hasil-hasil Pemilihan secara sepihak oleh saksi-saksi Pihak Terkait kepada Termohon dengan menggunakan sarana whatsapp, telepon, dan SMS adalah tidak benar dan mengada-ngada.
Demikian juga, berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Yahukimo yang menyebutkan terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait pada 4 distrik, menurut Benyamin dalil tersebut tidak benar, tidak jelas, dan mengada-ada. Menurutnya, jika terdapat pembagian suara maka jumlahnya harus sama untuk masing-masing pasangan.
“Tidak mungkin jumlah suara yang dibagikan untuk Pihak Terkait lebih besar daripada jumlah suara yang dibagikan kepada Pemohon karena pasti berpotensi konflik kepentingan,” ujar Benyamin.
Kemudian, berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Lanny Jaya yang menyebutkan terjadi pengalihan suara sebanyak 38.043 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait di 15 distrik, menurut Benyamin dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada. Menurutnya, jika ada pembagian suara, maka jumlahnya harus sama untuk masing-masing pasangan.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohona Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi papua Pegunungan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Fredy Wamo memberi keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Tolikara tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Sementara itu, pada Kabupaten Yahukimo terdapat 2 laporan terhadap Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, namun terhadap laporan pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregistrasi dan terhadap laporan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak diregistrasi.
Adapun pada Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima 3 laporan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut. Namun, terhadap laporan pertama Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan sudah melewati batas waktu. Adapun terhadap laporan kedua, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil karena pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan paling lambat dua hari. Sementara, terhadap laporan ketiga Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan status pada tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor tidak melengkapi persyaratan syarat formil karena laporan tersebut kadaluarsa.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 19:01 WIB
Dibaca: 4955
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten. Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Manipulasi Suara Pilkada Provinsi Papua Pegunungan
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon tidak melakukan Pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara tidak benar. Hal ini dikarenakan Pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan Pemilihan. Padahal, buktinya saksi Pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik.
Kemudian dalam distrik yang sama, Ali juga menjawab dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan yang dilakukan kepada tim Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Ali bukan tugas dan wewenang dari Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan.
“Dalil Pemohon berkaitan dengan tindak pidana Pemilihan yang menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu, tidak terkait dengan tugas dan wewenang Termohon,” ujar Ali
Lebih lanjut, Ali juga menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait pada 4 distrik di Kabupaten Yahukimo akibat adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan perolehan suara di tingkat PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Berkenaan dengan dalil tersebut, Menurut Ali dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan siapa saja identitas yang melakukan pelanggaran, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan, kapan dan di mana kejadian persisnya, serta apa dampaknya terhadap perolehan suara.
Terakhir, Ali menjawab dalil Pemohon yang menyebutkan terjadi pengalihan suara sebanyak 38.043 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait di 15 distrik di Kabupaten Lanny Jaya akibat adanya pengalihan suara oleh PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Dalam jawabannya, Ali menuturkan bahwa Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengenai hal tersebut.
Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Semy Benyamin A. Latunussa juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan manipulasi suara di tiga Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan tersebut. Di Kabupaten Tolikara, Benyamin menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan tidak dilakukannya Pemilihan dan pleno di tingkat PDD dari 32 distrik dan penyampaian laporan hasil-hasil Pemilihan secara sepihak oleh saksi-saksi Pihak Terkait kepada Termohon dengan menggunakan sarana whatsapp, telepon, dan SMS adalah tidak benar dan mengada-ngada.
Demikian juga, berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Yahukimo yang menyebutkan terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait pada 4 distrik, menurut Benyamin dalil tersebut tidak benar, tidak jelas, dan mengada-ada. Menurutnya, jika terdapat pembagian suara maka jumlahnya harus sama untuk masing-masing pasangan.
“Tidak mungkin jumlah suara yang dibagikan untuk Pihak Terkait lebih besar daripada jumlah suara yang dibagikan kepada Pemohon karena pasti berpotensi konflik kepentingan,” ujar Benyamin.
Kemudian, berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Lanny Jaya yang menyebutkan terjadi pengalihan suara sebanyak 38.043 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait di 15 distrik, menurut Benyamin dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada. Menurutnya, jika ada pembagian suara, maka jumlahnya harus sama untuk masing-masing pasangan.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohona Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi papua Pegunungan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Fredy Wamo memberi keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Tolikara tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Sementara itu, pada Kabupaten Yahukimo terdapat 2 laporan terhadap Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, namun terhadap laporan pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregistrasi dan terhadap laporan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak diregistrasi.
Adapun pada Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima 3 laporan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut. Namun, terhadap laporan pertama Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan sudah melewati batas waktu. Adapun terhadap laporan kedua, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil karena pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan paling lambat dua hari. Sementara, terhadap laporan ketiga Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan status pada tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor tidak melengkapi persyaratan syarat formil karena laporan tersebut kadaluarsa.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.