Fakhriy Ilmullah (tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Intan Jaya, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:21 WIB

Dibaca: 1186

KPU Intan Jaya Bantah Terjadi Kesalahan Rekapitulasi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya sebagai Termohon membantah dalil kesalahan rekapitulasi suara di delapan distrik dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya. Fakhriy Ilmullah selaku kuasa hukum Termohon menyebut dalil tersebut hanya asumsi dan tidak berdasar.

"Karena Termohon telah menjalankan proses Pilkada pemilihan bupati ini sesuai dengan peraturan. Baik dari penentuan DPT, lalu pendistribusian logistik, lalu pemungutan suara juga telah berjalan, lalu melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu juga sesuai dengan peraturan," ujar Fakhriy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Fakhriy juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan inzage pada bukti P-7 sampai dengan P-14 dari Pemohon yang berupa salinan C-Hasil dan berkaitan dengan dugaan kesalahan rekapitulasi suara oleh Termohon. Namun, ia menemukan fakta bahwa bukti tersebut tak memenuhi keabsahan sebagai alat bukti sebagaimana Pasal 44 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

"Karena didasarkan banyak kejadian C-Hasil salinan dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung paslon ketika belum dilakukan pengisian oleh KPPS. Hal tersebut berkesesuaian dengan fakta adanya himbauan kepada Termohon melalui surat Bawaslu tanggal 3 Desember Nomor 268, pada pokoknya menyampaikan PPD melakukan rekapitulasi D-Hasil harus berdasar fakta lapangan sesuai kesepakatan masyarakat dan apabila C-Hasil tidak tersedia atau tidak memiliki stempel dan mengalami kendala, maka rekapitulasi harus merujuk pada bukti-bukti lapangan," ujar Fakhriy.

Adapun Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Aner Maisini-Igapa. Leonardus S Sagala selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, Pemohon dinilai tak dapat membuktikan adanya dugaan kesalahan rekapitulasi suara di delapan distrik dan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

"Dalil Pemohon a quo adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar fakta yang sebenarnya. Jumlah suara yang ditetapkan oleh Termohon dalam rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat distrik," ujar Leonardus.

"Apabila terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di semua distrik, maka seharusnya saksi pasangan calon mengajukan keberatan. Namun faktanya, saksi pasangan Pemohon tidak mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 12 sampai 14 Desember 2024 di Nabire," sambungnya menegaskan.

Dalam Perkara Nomor 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa turut mendaftar sebagai Pihak Terkait yang dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Padahal perolehan suara mereka dalam Pilbup Kabupaten Intan Jaya berada di peringkat ketiga alias bukan pemenang kontestasi.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Yosua Riodoma mempermasalahkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 di media sosial pada 16 Desember 2024. Padahal, ia menyebut tak ada saksi pasangan calon yang hadir dalam penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut.

"Seandainya pun ada maka kuat dugaan Pihak Terkait bahwa Termohon terlah berkolaborasi dengan satu paslon tertentu untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Intan Jaya tahun 2024," ujar Yosua.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi Nomor 277 pada 13 Desember 2024 terkait rekapitulasi ulang dan penyandingan data di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.

"Sedangkan di Distrik Ugimba tidak dilakukan penyandingan, karena Ketua PPD dan Pandis (Panitia Distrik) tidak hadir," ujar Otniel.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya meneruskan rekomendasi Nomor 279 pada 16 Desember 2024 untuk pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara hingga seluruh dokumen hasil pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan. Termasuk penyandingan data ulang untuk Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, dan Distrik Hitadipa.

"KPU Kabupaten Intan Jaya menolak melakukan pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya," ujar Otniel.

Kemudian, pihaknya kembali meneruskan himbauan pada 16 Desember 2024 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menyusun jadwal rekapitulasi yang tertunda. "Terakhir, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada rekapitulasi tingkat kabupaten, perolehan hasil masing-masing pasangan calon sebagai berikut, paslon 01 memperoleh 43.535 suara; paslon 02 memperoleh 24.995 suara, paslon 03 memperoleh 19.098 suara, paslon 04 memperoleh 20.672 suara, dan paslon 05 memperoleh 15.884 suara," ujar Otniel.
 


Baca juga: Menyoal Dugaan Kekeliruan KPU Kabupaten Intan Jaya dalam Lakukan Rekapitulasi Suara


Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 5, Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau. Mereka mendalilkan dugaan kesalahan rekapitulasi suara di delapan distrik. Terdapat dugaan pengurangan suara terhadap Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau di delapan distrik, yakni Distrik Sugapa 47.779 suara menjadi 1.084 suara); Distrik Homeyo (7.262 suara menjadi 1.378 suara); Distrik Biandoga (14.030 suara menjadi 6.808 suara); Distrik Hitadipa (8.395 suara menjadi 200 suara); Distrik Ugimba (7.102 suara menjadi 3.000 suara); Distrik Tomosiga (5.142 suara menjadi 1.292 suara); Distrik Wandai (menjadi 99 suara); dan Distrik Agisiga (2.061 suara menjadi 2.023 suara).

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina