

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:10
Dilihat : 1035JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya sebagai Termohon membantah dalil yang menyebut pihaknya menetapkan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya secara diam-diam. Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau yang dinilai menyembunyikan fakta dengan tak menyebutkan sama sekali dalam permohonannya ihwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 hingga 6 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Agus melampirkan bukti daftar hadir yang menunjukkan saksi seluruh pasangan calon, termasuk saksi Pemohon menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 hingga 6 Desember 2024. Saat itu, lanjutnya, memang terjadi kericuhan antarpendukung pasangan calon yang menimbulkan masalah keamanan.
"Maka Termohon tidak dapat melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo dan lima distrik lainnya yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan Termohon harus memindahkan lokasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke Nabire," ujar Agus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pemohon, kata Agus, seakan menciptakan kesan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan manipulasi dan rekapitulasi suara secara diam-diam dan tertutup untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Aner Maisini-Igapa. Agus menegaskan bahwa itu adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan fakta.
Padahal karena masalah keamanan, KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian memindahkan proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilbup Kabupaten Intan Jaya ke Nabire pada 12 hingga 14 Desember 2024. Selama pelaksanaannya yang digelar di Nabire itu, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, PPD, Panwaslu, dan saksi seluruh pasangan calon.
"Termohon meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat mengawal evakuasi, relokasi evakuasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan-alasan sebagaimana dituliskan dalam Berita Acara Nomor 137 dan seterusnya tentang pemindahan tempat," ujar Agus.
KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil dengan menggunakan formulir Model D.Hasil KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA. Tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi yang hadir yang kemudian diputuskan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya dan tercatat dalam Berita Acara Nomor: 1041/PL.02.6.BA/9407/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Lima Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya juga menandatangani Berita Acara Nomor: 1041/PL.02.6.BA/9407/2024, tetapi dua di antaranya tidak menandatangani Formulir D.Hasil Kabko. Sejumlah saksi pasangan calon juga tak menyertakan tanda tangannya dalam Formulir D.Hasil Kabko, tetapi baik dua Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya dan saksi pasangan calon tak menyertakan keberatan atau alasan kenapa mereka tak mau menandatangani Formulir D.Hasil Kabko tersebut.
"Walaupun hanya ditandatangani oleh tiga orang anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan tanpa ditandatangani oleh saksi, hal tersebut tidak membatalkan keabsahan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Intan Jaya," ujar Agus.
"Serta dua anggota KPU Intan Jaya dan para saksi pasangan calon tidak ada yang mencantumkan alasan mengapa tidak menandatangani Formulir D.Hasil Kabko dan tidak ada keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan para saksi sehingga Termohon berkesimpulan dan mencatatkan dalam Berita Acara tertanggal 14 Desember 2024 Nomor 1041," sambungnya menegaskan.
Bantah Dalil TSM
Kemudian, Pihak Terkait dalam perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 1 Aner Maisini-Igapa. Iza Sadzili selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa Aner Maisini maupun Igapa yang tak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nabire, sehingga tak mungkin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ini berbeda dengan Pemohon, Yang Mulia, karena Pemohon ini merupakan mantan wakil ketua DPRD, sehingga justru dari Pemohon sendiri yang berpeluang untuk melakukan TSM," ujar Iza.
Selanjutnya, ia menguatkan jawaban Termohon terkait proses rekapitulasi yang digelar di Nabire pada 12 hingga 14 Desember 2024, karena alasan keamanan. Bahkan, KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan rekapitulasi suara ulang untuk Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba seperti yang didalilkan Pemohon.
"Bahwa Pandis (Panitia Distrik) dan saksi-saksi pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dan penyandingan data hasil lapangan. Sehingga PPD masing-masing distrik mencatatkan jumlah suara yang disepakati tersebut dan membacakan di hadapan Termohon, para saksi pasangan calon, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya," ujar Iza.
Rekomendasi Ditindaklanjuti
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi Nomor 277 pada 13 Desember 2024 terkait rekapitulasi ulang dan penyandingan data di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
"Sedangkan di Distrik Ugimba tidak dilakukan penyandingan, karena Ketua PPD dan Pandis (Panitia Distrik) tidak hadir," ujar Otniel.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya meneruskan rekomendasi Nomor 279 pada 16 Desember 2024 untuk pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara hingga seluruh dokumen hasil pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan. Termasuk penyandingan data ulang untuk Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, dan Distrik Hitadipa.
"KPU Kabupaten Intan Jaya menolak melakukan pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya," ujar Otniel.
Kemudian, pihaknya kembali meneruskan himbauan pada 16 Desember 2024 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menyusun jadwal rekapitulasi yang tertunda. "Terakhir, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada rekapitulasi tingkat kabupaten, perolehan hasil masing-masing pasangan calon sebagai berikut, paslon 01 memperoleh 43.535 suara; paslon 02 memperoleh 24.995 suara, paslon 03 memperoleh 19.098 suara, paslon 04 memperoleh 20.672 suara, dan paslon 05 memperoleh 15.884 suara," ujar Otniel.
Baca juga: KPU Kabupaten Intan Jaya Diduga Tetapkan Hasil Pilbup Diam-diam
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau Marten Tipagau-Malianus Belau. KPU Kabupaten Intan Jaya didalilkan tidak melaksanakan rekapitulasi suara pada 13 Desember 2024, yang seharusnya diselesaikan pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.sehingga diputuskan dilakukan penundaan. Tiga hari kemudian pada 16 Desember 2024, justru beredar file digital lewat aplikasi pesan singkat Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 pukul 23.30 WIT. Pemohon juga memberikan alternatif petitum lainnya agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.
Selanjutnya, Pemohon menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Intan Jaya yang benar menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Elias Igapa meraih 30.536 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 31.762 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 23.000 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 23.920 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.776 suara. Atau memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya atau setidak-tidaknya di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Agus Dwi Warsono (kiri) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Intan Jaya, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:10 WIB
Dibaca: 1035
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya sebagai Termohon membantah dalil yang menyebut pihaknya menetapkan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya secara diam-diam. Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau yang dinilai menyembunyikan fakta dengan tak menyebutkan sama sekali dalam permohonannya ihwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 hingga 6 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Agus melampirkan bukti daftar hadir yang menunjukkan saksi seluruh pasangan calon, termasuk saksi Pemohon menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 hingga 6 Desember 2024. Saat itu, lanjutnya, memang terjadi kericuhan antarpendukung pasangan calon yang menimbulkan masalah keamanan.
"Maka Termohon tidak dapat melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Homeyo dan lima distrik lainnya yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan Termohon harus memindahkan lokasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke Nabire," ujar Agus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Pemohon, kata Agus, seakan menciptakan kesan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan manipulasi dan rekapitulasi suara secara diam-diam dan tertutup untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Aner Maisini-Igapa. Agus menegaskan bahwa itu adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan fakta.
Padahal karena masalah keamanan, KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian memindahkan proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilbup Kabupaten Intan Jaya ke Nabire pada 12 hingga 14 Desember 2024. Selama pelaksanaannya yang digelar di Nabire itu, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, PPD, Panwaslu, dan saksi seluruh pasangan calon.
"Termohon meminta Kepolisian Resor Intan Jaya untuk dapat mengawal evakuasi, relokasi evakuasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke Kabupaten Nabire dengan alasan-alasan sebagaimana dituliskan dalam Berita Acara Nomor 137 dan seterusnya tentang pemindahan tempat," ujar Agus.
KPU Kabupaten Intan Jaya kemudian menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil dengan menggunakan formulir Model D.Hasil KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA. Tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi yang hadir yang kemudian diputuskan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya dan tercatat dalam Berita Acara Nomor: 1041/PL.02.6.BA/9407/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Lima Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya juga menandatangani Berita Acara Nomor: 1041/PL.02.6.BA/9407/2024, tetapi dua di antaranya tidak menandatangani Formulir D.Hasil Kabko. Sejumlah saksi pasangan calon juga tak menyertakan tanda tangannya dalam Formulir D.Hasil Kabko, tetapi baik dua Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya dan saksi pasangan calon tak menyertakan keberatan atau alasan kenapa mereka tak mau menandatangani Formulir D.Hasil Kabko tersebut.
"Walaupun hanya ditandatangani oleh tiga orang anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dan tanpa ditandatangani oleh saksi, hal tersebut tidak membatalkan keabsahan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Intan Jaya," ujar Agus.
"Serta dua anggota KPU Intan Jaya dan para saksi pasangan calon tidak ada yang mencantumkan alasan mengapa tidak menandatangani Formulir D.Hasil Kabko dan tidak ada keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan para saksi sehingga Termohon berkesimpulan dan mencatatkan dalam Berita Acara tertanggal 14 Desember 2024 Nomor 1041," sambungnya menegaskan.
Bantah Dalil TSM
Kemudian, Pihak Terkait dalam perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 1 Aner Maisini-Igapa. Iza Sadzili selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan bahwa Aner Maisini maupun Igapa yang tak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nabire, sehingga tak mungkin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ini berbeda dengan Pemohon, Yang Mulia, karena Pemohon ini merupakan mantan wakil ketua DPRD, sehingga justru dari Pemohon sendiri yang berpeluang untuk melakukan TSM," ujar Iza.
Selanjutnya, ia menguatkan jawaban Termohon terkait proses rekapitulasi yang digelar di Nabire pada 12 hingga 14 Desember 2024, karena alasan keamanan. Bahkan, KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan rekapitulasi suara ulang untuk Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba seperti yang didalilkan Pemohon.
"Bahwa Pandis (Panitia Distrik) dan saksi-saksi pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dan penyandingan data hasil lapangan. Sehingga PPD masing-masing distrik mencatatkan jumlah suara yang disepakati tersebut dan membacakan di hadapan Termohon, para saksi pasangan calon, dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya," ujar Iza.
Rekomendasi Ditindaklanjuti
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi Nomor 277 pada 13 Desember 2024 terkait rekapitulasi ulang dan penyandingan data di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
"Sedangkan di Distrik Ugimba tidak dilakukan penyandingan, karena Ketua PPD dan Pandis (Panitia Distrik) tidak hadir," ujar Otniel.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya meneruskan rekomendasi Nomor 279 pada 16 Desember 2024 untuk pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara hingga seluruh dokumen hasil pemilu diserahkan secara lengkap dan transparan. Termasuk penyandingan data ulang untuk Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, dan Distrik Hitadipa.
"KPU Kabupaten Intan Jaya menolak melakukan pembatalan pengesahan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya," ujar Otniel.
Kemudian, pihaknya kembali meneruskan himbauan pada 16 Desember 2024 yang merekomendasikan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menyusun jadwal rekapitulasi yang tertunda. "Terakhir, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada rekapitulasi tingkat kabupaten, perolehan hasil masing-masing pasangan calon sebagai berikut, paslon 01 memperoleh 43.535 suara; paslon 02 memperoleh 24.995 suara, paslon 03 memperoleh 19.098 suara, paslon 04 memperoleh 20.672 suara, dan paslon 05 memperoleh 15.884 suara," ujar Otniel.
Baca juga: KPU Kabupaten Intan Jaya Diduga Tetapkan Hasil Pilbup Diam-diam
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau Marten Tipagau-Malianus Belau. KPU Kabupaten Intan Jaya didalilkan tidak melaksanakan rekapitulasi suara pada 13 Desember 2024, yang seharusnya diselesaikan pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.sehingga diputuskan dilakukan penundaan. Tiga hari kemudian pada 16 Desember 2024, justru beredar file digital lewat aplikasi pesan singkat Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 pukul 23.30 WIT. Pemohon juga memberikan alternatif petitum lainnya agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.
Selanjutnya, Pemohon menetapkan perolehan hasil suara Pilbup Intan Jaya yang benar menurut Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Elias Igapa meraih 30.536 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 31.762 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 23.000 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 23.920 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.776 suara. Atau memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya atau setidak-tidaknya di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina