

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:49
Dilihat : 3211JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (Pemohon) yang menyatakan bahwa Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus (Pihak Terkait). Bantahan disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Hengki-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Tutupi Kasus Petrus
Frederika Korain selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa status Calon Pihak Terkait sebagai terpidana yang dipersoalkan oleh Pemohon dengan menyandingkan pada Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan antara permohonan Pemohon dengan Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disandingkan karena dalam Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 ancaman hukumannya adalah lima tahun ke atas. Sementara, dalam perkara ini tidak demikian.
“Tindak pidananya adalah dianggap melakukan desersi di waktu damai, lalu ancaman hukuman penjaranya 2,8 tahun,” ujar Fredrika
Kemudian Fredrika menjelaskan bahwa Termohon melalui proses yang sangat baik dalam hal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Dimulai dari mengumumkan pencalonan kemudian hingga pada satu fase yang sangat penting adalah proses tanggapan masyarakat, yang secara faktual tidak digunakan kesempatan tersebut oleh Pemohon untuk mengajukan keberatannya terhadap status Calon Bupati pada Pihak Terkait.
“Di dalam bukti-bukti kami sudah lampirkan kesempatan untuk meminta tanggapan dari masyarakat itu dilakukan oleh Termohon dengan mengumumkan lewat media massa setempat kemudian juga dalam website KPU itu sendiri dan ada komunikasi yang sangat intens dibangun dengan LO dari setiap Paslon,” ujar Fredrika
Lebih lanjut Fredrika menjelaskan bahwa dalam dua dokumen utama yaitu SKCK dan Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri Merauke tidak disebutkan tentang status Pihak Terkait sebagai terpidana. Surat dari Pengadilan Negeri Merauke menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak terlibat tindak pidana.
“Jadi dari dua dokumen utama yang masuk ini oleh Termohon, Termohon telah melakukan seluruh itu proses verifikasi selama pendaftaran selama pendaftaran dengan sangat baik berdsasarkan dokumen-dokumen yang dimasukan,” ujar Fredrika
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa juga membantah dalil Pemohon tersebut berkenaan dengan status Calon Bupati pada Pihak Terkait sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Mahkamah Agung. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Calon Bupati pada Pihak Terkait tidak memenuhi unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024.
“Petrus Ombo dengan status mantan narapidana terhadap desersi masa damai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KHUP Militer itu ancamannya 2 tahun 8 bulan yang mulia, artinya tidak masuk dalam unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024,” ujar Viktor.
Lebih lanjut, Viktor juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa Calon Bupati pada Pihak Terkait melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada. Menurutnya, tindak pidana militer yang dilakukan oleh Calon Bupati pada Pihak Terkait bukanlah perbuatan tercela sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang antara lain adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang diwakili oleh Fransiskus Asek memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya menurut Fransiskus tidak ada keberatan terhadap Bawaslu Kabupaten Boven Digoel berkenaan dengan syarat calon sebagaimana yang didalilkan atau dipermasalahkan oleh Pemohon.
Baca tautan: Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 17:49 WIB
Dibaca: 3211
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (Pemohon) yang menyatakan bahwa Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus (Pihak Terkait). Bantahan disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Baca juga:
Hengki-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Tutupi Kasus Petrus
Frederika Korain selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa status Calon Pihak Terkait sebagai terpidana yang dipersoalkan oleh Pemohon dengan menyandingkan pada Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan antara permohonan Pemohon dengan Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disandingkan karena dalam Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 ancaman hukumannya adalah lima tahun ke atas. Sementara, dalam perkara ini tidak demikian.
“Tindak pidananya adalah dianggap melakukan desersi di waktu damai, lalu ancaman hukuman penjaranya 2,8 tahun,” ujar Fredrika
Kemudian Fredrika menjelaskan bahwa Termohon melalui proses yang sangat baik dalam hal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024. Dimulai dari mengumumkan pencalonan kemudian hingga pada satu fase yang sangat penting adalah proses tanggapan masyarakat, yang secara faktual tidak digunakan kesempatan tersebut oleh Pemohon untuk mengajukan keberatannya terhadap status Calon Bupati pada Pihak Terkait.
“Di dalam bukti-bukti kami sudah lampirkan kesempatan untuk meminta tanggapan dari masyarakat itu dilakukan oleh Termohon dengan mengumumkan lewat media massa setempat kemudian juga dalam website KPU itu sendiri dan ada komunikasi yang sangat intens dibangun dengan LO dari setiap Paslon,” ujar Fredrika
Lebih lanjut Fredrika menjelaskan bahwa dalam dua dokumen utama yaitu SKCK dan Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri Merauke tidak disebutkan tentang status Pihak Terkait sebagai terpidana. Surat dari Pengadilan Negeri Merauke menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak terlibat tindak pidana.
“Jadi dari dua dokumen utama yang masuk ini oleh Termohon, Termohon telah melakukan seluruh itu proses verifikasi selama pendaftaran selama pendaftaran dengan sangat baik berdsasarkan dokumen-dokumen yang dimasukan,” ujar Fredrika
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa juga membantah dalil Pemohon tersebut berkenaan dengan status Calon Bupati pada Pihak Terkait sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Mahkamah Agung. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Calon Bupati pada Pihak Terkait tidak memenuhi unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024.
“Petrus Ombo dengan status mantan narapidana terhadap desersi masa damai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KHUP Militer itu ancamannya 2 tahun 8 bulan yang mulia, artinya tidak masuk dalam unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024,” ujar Viktor.
Lebih lanjut, Viktor juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa Calon Bupati pada Pihak Terkait melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada. Menurutnya, tindak pidana militer yang dilakukan oleh Calon Bupati pada Pihak Terkait bukanlah perbuatan tercela sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang antara lain adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang diwakili oleh Fransiskus Asek memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya menurut Fransiskus tidak ada keberatan terhadap Bawaslu Kabupaten Boven Digoel berkenaan dengan syarat calon sebagaimana yang didalilkan atau dipermasalahkan oleh Pemohon.
Baca tautan: Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.