

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:56
Dilihat : 2224JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketentuan atas keharusan menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian ASN paling lambat 30 hari merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024, keputusan pemberhentian calon yang berstatus sebagai ASN belum diterbitkan pada saat pencalonan, maka calon dapat menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; Surat Keterangan yaitu pernyataan pengunduran diri sebagai ASN sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.
Bantahan demikian disampaikan dalam jawaban KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i (Pemohon) ini, Ali Nurdin (kuasa hukum) mengatakan telah menyerahkan bukti berupa surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, surat keterangan dari BPKPSDM Manokwari Selatan, dan Surat Keputusan Bupati Manokwari Selatan atas ketiga calon dari kepala daerah dalam kontestan Pilbup Manokwari Selantan.
“Sementara itu Termohon membantah pula terkait dalil pelanggaran berupa keterlibatan pejabat daerah yang mendukung salah satu pasangan calon, adanya pemilihan di bawah umur, dan adanya politik uang. Bahwa dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan dengan jelas kapanpelanggaran tersebut kejadiannya, bagaimana pelanggran tersebut dilakukan, serta apa pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” sampai Ali terhadap permohonan Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pengembalian Gaji
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi) melalui M. Ridwan Saleh (kuasa hukum) menerangkan terkait dalil tidak adanya surat pemberhentian sebagai ASN dari BKN/BKD sehingga Calon Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan masih menerima gaji. Atas hal ini, Pihak Terkait menyebutkan hal demikian tidak diketahui yang bersangkutan, dikarenakan tidak ditarik untuk digunakan dan sehubungan dengan gaji September–Oktber 2024 telah dikembalikan oleh yang bersangkutan pada kas daerah melalui Bank Papua berdasarkan bukti aplikasi penarikan/setor/pemindahbukuan dengan keterangan pengembalian pembayaran gaji.
“Dengan mengembalikan pembayaran gaji oleh Pihak Terkait bulan September–Oktober 2024 sebagai itikad baik karena menyadari status Pihak Terkait bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara, hal tersebut dilakukan karena Pihak Terkait memahami dan mentaati aturan hukum yang berlaku,” sampai Ridwan.
Tidak Ada Laporan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, M. Saleh Safua menerangkan tidak ada laporan terkait adanya pejabat daerah yang masih aktif memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, sehingga tidak ada tindak lanjut atas hal ini. “Selama pemilihan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan,” jelas Saleh.
Baca juga:
Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Dipersoalkan
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN. Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN. Semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.
Oleh karenanya Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’I (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.
Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, pada Kamis (30/01/2025). Foto Humas/Ifa



Kamis, 30 Januari 2025 | 16:56 WIB
Dibaca: 2224
JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketentuan atas keharusan menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian ASN paling lambat 30 hari merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024, keputusan pemberhentian calon yang berstatus sebagai ASN belum diterbitkan pada saat pencalonan, maka calon dapat menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; Surat Keterangan yaitu pernyataan pengunduran diri sebagai ASN sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.
Bantahan demikian disampaikan dalam jawaban KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i (Pemohon) ini, Ali Nurdin (kuasa hukum) mengatakan telah menyerahkan bukti berupa surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, surat keterangan dari BPKPSDM Manokwari Selatan, dan Surat Keputusan Bupati Manokwari Selatan atas ketiga calon dari kepala daerah dalam kontestan Pilbup Manokwari Selantan.
“Sementara itu Termohon membantah pula terkait dalil pelanggaran berupa keterlibatan pejabat daerah yang mendukung salah satu pasangan calon, adanya pemilihan di bawah umur, dan adanya politik uang. Bahwa dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan dengan jelas kapanpelanggaran tersebut kejadiannya, bagaimana pelanggran tersebut dilakukan, serta apa pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” sampai Ali terhadap permohonan Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pengembalian Gaji
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi) melalui M. Ridwan Saleh (kuasa hukum) menerangkan terkait dalil tidak adanya surat pemberhentian sebagai ASN dari BKN/BKD sehingga Calon Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan masih menerima gaji. Atas hal ini, Pihak Terkait menyebutkan hal demikian tidak diketahui yang bersangkutan, dikarenakan tidak ditarik untuk digunakan dan sehubungan dengan gaji September–Oktber 2024 telah dikembalikan oleh yang bersangkutan pada kas daerah melalui Bank Papua berdasarkan bukti aplikasi penarikan/setor/pemindahbukuan dengan keterangan pengembalian pembayaran gaji.
“Dengan mengembalikan pembayaran gaji oleh Pihak Terkait bulan September–Oktober 2024 sebagai itikad baik karena menyadari status Pihak Terkait bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara, hal tersebut dilakukan karena Pihak Terkait memahami dan mentaati aturan hukum yang berlaku,” sampai Ridwan.
Tidak Ada Laporan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, M. Saleh Safua menerangkan tidak ada laporan terkait adanya pejabat daerah yang masih aktif memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01, sehingga tidak ada tindak lanjut atas hal ini. “Selama pemilihan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan,” jelas Saleh.
Baca juga:
Status ASN Tiga Calon Bupati Manokwari Selatan Dipersoalkan
Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN. Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN. Semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.
Oleh karenanya Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’I (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.
Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.