

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:02
Dilihat : 515JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada saat pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024, KPU hanya menerima pendaftar sebanyak empat bakal pasangan calon dengan jadwal kedatangan pasangan Matius–Dius, Alfons–Yakobus, dan Robby–Kevin pada 28 Agustus 2024 dan pasangan Ever–Mada pada 29 Agustus 2024. Berkas pendaftaran keempat bakal calon tersebut kemudian diterima dan dinyatakan lengkap.
Demikian jawaban KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Termohon) yang disampaikan Mulya Sarmono selaku kuasa hukum, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Menanggapi dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 03 Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi (Pemohon) ini, Mulya mengatakan bahwa Termohon tidak benar menolak Terianus–Samuel. Sebab pada prinsipnya Termohon melaksanakan tahapan dengan memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
“Pada saat KPU melakukan pengumuman dan pembukaan pendaftaran dari 27–29 Agustus 2024, itu hanya ada 4 bakal calon pada saat itu dan prosesnya dilakukan hingga penetapan empat pasangan calon. Sementara yang didalilkan tidak ada yang konsultasi ke KPU terkait permintaan akses Silon (sistem informasi pencalonan), pendaftaran, sehingga KPU hanya menerima 4 calon, jadi tidak mencalonkan,” sampai Metu Salack Kowi selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap permohonan Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga:
KPU Mamberamo Raya Dituding Tidak Profesional
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Pemohon mengatakan ketidakcermatan KPU Kabupaten Mamberamo (Termohon) dengan tidak menerima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dinilai telah mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Keputusan tersebut dijadikan rujukan dalam syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui jalur partai politik.
Menurut Pemohon, terdapat enam parpol (PKB, Garuda, PKS, UMMAT, PKN, dan Gelora) yang tidak memiliki kursi di DPRD yang oleh Termohon ditindaklanjuti melalui Keputusan KPU Nomor 50 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Atas kecurangan dan kelalaian Termohon tersebut, gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mencalonkan Terianus Levin Bisararisi–Samuel Alle tidak diterima oleh KPU. Hal ini lantaran gabungan parpol pengusung tersebut tidak memiliki kursi di DPRD.
Terkait dengan perolehan suara pasangan calon, Pemohon menyebutkan perolehan suara menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 Matius Fuyeri–Dius Enumbi memperoleh 5.970 suara, Pemohon mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 21.040. Namun atas keputusan ini, Pemohon berpendapat Termohon tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada pemungutan suara di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya. Misalnya Termohon melakukan perhitungan suara di TPS menggunakan papan tripleks terlebih dahulu setelahnya dipindah ke C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan. Berikutnya terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum KPPS dan tim sukses paslon untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01, sehingga Pemohon tidak menyepakati menandatangani Salinan Form D.Hasil.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Mulya Sarmono selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat memberikan jawaban untuk perkara nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, pada Kamis (30/01/2025). Foto Humas/Ifa

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:02 WIB
Dibaca: 515
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada saat pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024, KPU hanya menerima pendaftar sebanyak empat bakal pasangan calon dengan jadwal kedatangan pasangan Matius–Dius, Alfons–Yakobus, dan Robby–Kevin pada 28 Agustus 2024 dan pasangan Ever–Mada pada 29 Agustus 2024. Berkas pendaftaran keempat bakal calon tersebut kemudian diterima dan dinyatakan lengkap.
Demikian jawaban KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Termohon) yang disampaikan Mulya Sarmono selaku kuasa hukum, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Menanggapi dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 03 Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi (Pemohon) ini, Mulya mengatakan bahwa Termohon tidak benar menolak Terianus–Samuel. Sebab pada prinsipnya Termohon melaksanakan tahapan dengan memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
“Pada saat KPU melakukan pengumuman dan pembukaan pendaftaran dari 27–29 Agustus 2024, itu hanya ada 4 bakal calon pada saat itu dan prosesnya dilakukan hingga penetapan empat pasangan calon. Sementara yang didalilkan tidak ada yang konsultasi ke KPU terkait permintaan akses Silon (sistem informasi pencalonan), pendaftaran, sehingga KPU hanya menerima 4 calon, jadi tidak mencalonkan,” sampai Metu Salack Kowi selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap permohonan Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga:
KPU Mamberamo Raya Dituding Tidak Profesional
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Pemohon mengatakan ketidakcermatan KPU Kabupaten Mamberamo (Termohon) dengan tidak menerima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dinilai telah mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Keputusan tersebut dijadikan rujukan dalam syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui jalur partai politik.
Menurut Pemohon, terdapat enam parpol (PKB, Garuda, PKS, UMMAT, PKN, dan Gelora) yang tidak memiliki kursi di DPRD yang oleh Termohon ditindaklanjuti melalui Keputusan KPU Nomor 50 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Atas kecurangan dan kelalaian Termohon tersebut, gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mencalonkan Terianus Levin Bisararisi–Samuel Alle tidak diterima oleh KPU. Hal ini lantaran gabungan parpol pengusung tersebut tidak memiliki kursi di DPRD.
Terkait dengan perolehan suara pasangan calon, Pemohon menyebutkan perolehan suara menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 Matius Fuyeri–Dius Enumbi memperoleh 5.970 suara, Pemohon mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 21.040. Namun atas keputusan ini, Pemohon berpendapat Termohon tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada pemungutan suara di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya. Misalnya Termohon melakukan perhitungan suara di TPS menggunakan papan tripleks terlebih dahulu setelahnya dipindah ke C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan. Berikutnya terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum KPPS dan tim sukses paslon untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01, sehingga Pemohon tidak menyepakati menandatangani Salinan Form D.Hasil.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.