

Kamis, 30 Januari 2025 | 07:40
Dilihat : 1767JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire sebagai Termohon memberikan jawabannya terkait enam dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Nabire. Dalil pertama adalah dugaan pelanggaran yang menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 Siriwini, dan TPS 11 Siriwini.
Jawaban tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Abdul Haris dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Dalam jawabannya, PSU telah dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire. PSU di lima TPS akhirnya dilaksanakan pada 3 Desember 2024 yang prosesnya berjalan lancar serta tak ada pernyataan keberatan dari saksi seluruh pasangan calon berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas (Panwas).
Kedua adalah jawaban terkait dalil dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang bukan merupakan kewenangan KPU Kabupaten Nabire dalam penindakannya. Ketiga, KPU Kabupaten Nabire membantah dalil yang menyebut KPU Kabupaten Nabire tidak profesional dalam pelaksanaan Pilbup Kabupaten Nabire.
Keempat, Termohon menjawab dalil yang menyebut Bawaslu Kabupaten Nabire gagal melaksanakan fungsi pengawasannya dalam Pilbup Kabupaten Nabire. Dalil tersebut tidaklah benar, sebab pengawasan sudah dilakukan dengan tepat oleh Bawaslu Kabupaten Nabire yang salah satu hasilnya adalah rekomendasi PSU di lima TPS. Rekomendasi tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Termohon.
Kelima adalah dalil adanya dugaan penganiayaan oleh calon bupati nomor urut 1, Martinus Adii kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di TPS 5 Distrik Nabire Kota. Adapun dugaan penganiayaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Nabire dan ditegaskannya tidak memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara dalam Pilbup Kabupaten Nabire.
Terakhir adalah terkait kompleksitas pemilihan di Papua yang menurut KPU Kabupaten Nabire sebagai dalil Pemohon yang tidak jelas. Sebab dalil kompleksitas pemilihan di Papua diambil Pemohon dari sejumlah kajian dan penelitian, tetapi tak menjelaskan dampaknya terhadap hasil rekapitulasi suara dalam Pilbup Kabupaten Nabire.
"Terkait dalil Pemohon ada enam pokok yang dipermasalahkan, namun jika disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon, itu bukti yang merupakan hasil cetak dari laman website, kemudian berita media online, sosmed, kemudian ada cover buku depannya doang, Yang Mulia, yang sehingga validitas buktinya ini patut dipertanyakan," ujar Abdul di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Sehingga terhadap pokok-pokok permohonan tersebut kami membantah semua dalil-dalil Pemohon," sambungnya menegaskan.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari. Ahmad Irwandi Lubis sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pemohon dalam petitumnya hanya meminta KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan hasil Pilbup Kabupaten Nabire, tetapi tidak menguraikan kesalahan penghitungan yang terjadi dan perolehan suara yang benar.
"Sehingga antara posita dan petitum Pemohon tidak sinkron dan relevan, dan karenanya permohonan Pemohon sangatlah membingungkan, confuse, bahkan menyesatkan atau misleading," ujar Ahmad.
Pemohon, kata Ahmad, juga hanya memaparkan gambaran umum tentang kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah Papua. Dalam dalil permohonan, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Nabire yang dinilai sebagai bukan objek sengketa.
"Hal mana permohonan Pemohon dalam perkara a quo hanya mendasarkan dalilnya pada narasi aspek sosiologis terkait pelaksanaan Pilkada di tanah Papua secara umum. Serta tidak berdasarkan analisa secara hukum, sehingga tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk dinilai, diperiksa, dan diuji Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Ahmad.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire Gian Mario Kapisa menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dalam seluruh tahapan dan proses Pilbup Kabupaten Nabire. Salah satunya adalah dikeluarkannya rekomendasi PSU di TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 Siriwini, dan TPS 11 Siriwini.
Bawaslu Kabupaten Nabire juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sudah dilakukan klarifikasi. Terdapat sejumlah ASN yang kemudian direkomendasikan pihaknya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Sedangkan terkait netralitas, profesionalitas penyelenggara Pilkada, Bawaslu Kabupaten telah mengeluarkan himbauan terkait dengan rekrutmen penyelenggara di tingkat PPD dan rekrutmen KPPS seperti yang telah kami sampaikan dalam bukti," ujar Gian.
Baca juga: Yayasan Citta Loka Taru Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Pilbup Nabire
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025), Pemohon adalah pemantau pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru) yang diwakili oleh Delpedro Marhaen Rismansyah. Ia mendalilkan enam temuan dugaan pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Nabire, yakni pertama adalah pelanggaran penyelenggara penyelenggara Pilbup Kabupaten Nabire di lima TPS.
Temuan kedua, pelanggaran netralitas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire untuk pendukung pasangan calon nomor urut 2. Dugaan dukungan tersebut juga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire.
Ketiga, pelanggaran netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada. Bukti tidak netral dan profesionalnya KPU Kabupaten Nabire dibuktikan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tidak digelarnya rapat pleno dalam menetapkan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tidak memenuhi syarat dan penganiayaan Sekretaris KPU Kabupaten Nabire.
Keempat, kegagalan fungsi pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu. Kelima, adanya intimidasi dan kekerasan dalam pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 1, Martinus Adii di TPS 5 Distrik Nabire Kota. Terakhir, tentang kompleksitas pemilihan umum di tanah Papua.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengulang tahapan penyelenggaraan, yaitu pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih; Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki dalam tahapan penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Nabire.
Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Papua Tengah dan KPU Kabupaten Nabire dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini serta memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Papua Tengah dan Bawaslu Kabupaten Nabire dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Abdul Haris selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Kamis, 30 Januari 2025 | 14:40 WIB
Dibaca: 1767
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire sebagai Termohon memberikan jawabannya terkait enam dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Nabire. Dalil pertama adalah dugaan pelanggaran yang menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 Siriwini, dan TPS 11 Siriwini.
Jawaban tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Abdul Haris dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Dalam jawabannya, PSU telah dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire. PSU di lima TPS akhirnya dilaksanakan pada 3 Desember 2024 yang prosesnya berjalan lancar serta tak ada pernyataan keberatan dari saksi seluruh pasangan calon berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas (Panwas).
Kedua adalah jawaban terkait dalil dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang bukan merupakan kewenangan KPU Kabupaten Nabire dalam penindakannya. Ketiga, KPU Kabupaten Nabire membantah dalil yang menyebut KPU Kabupaten Nabire tidak profesional dalam pelaksanaan Pilbup Kabupaten Nabire.
Keempat, Termohon menjawab dalil yang menyebut Bawaslu Kabupaten Nabire gagal melaksanakan fungsi pengawasannya dalam Pilbup Kabupaten Nabire. Dalil tersebut tidaklah benar, sebab pengawasan sudah dilakukan dengan tepat oleh Bawaslu Kabupaten Nabire yang salah satu hasilnya adalah rekomendasi PSU di lima TPS. Rekomendasi tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Termohon.
Kelima adalah dalil adanya dugaan penganiayaan oleh calon bupati nomor urut 1, Martinus Adii kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di TPS 5 Distrik Nabire Kota. Adapun dugaan penganiayaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Nabire dan ditegaskannya tidak memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara dalam Pilbup Kabupaten Nabire.
Terakhir adalah terkait kompleksitas pemilihan di Papua yang menurut KPU Kabupaten Nabire sebagai dalil Pemohon yang tidak jelas. Sebab dalil kompleksitas pemilihan di Papua diambil Pemohon dari sejumlah kajian dan penelitian, tetapi tak menjelaskan dampaknya terhadap hasil rekapitulasi suara dalam Pilbup Kabupaten Nabire.
"Terkait dalil Pemohon ada enam pokok yang dipermasalahkan, namun jika disandingkan dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon, itu bukti yang merupakan hasil cetak dari laman website, kemudian berita media online, sosmed, kemudian ada cover buku depannya doang, Yang Mulia, yang sehingga validitas buktinya ini patut dipertanyakan," ujar Abdul di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Sehingga terhadap pokok-pokok permohonan tersebut kami membantah semua dalil-dalil Pemohon," sambungnya menegaskan.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari. Ahmad Irwandi Lubis sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pemohon dalam petitumnya hanya meminta KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan hasil Pilbup Kabupaten Nabire, tetapi tidak menguraikan kesalahan penghitungan yang terjadi dan perolehan suara yang benar.
"Sehingga antara posita dan petitum Pemohon tidak sinkron dan relevan, dan karenanya permohonan Pemohon sangatlah membingungkan, confuse, bahkan menyesatkan atau misleading," ujar Ahmad.
Pemohon, kata Ahmad, juga hanya memaparkan gambaran umum tentang kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah Papua. Dalam dalil permohonan, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Nabire yang dinilai sebagai bukan objek sengketa.
"Hal mana permohonan Pemohon dalam perkara a quo hanya mendasarkan dalilnya pada narasi aspek sosiologis terkait pelaksanaan Pilkada di tanah Papua secara umum. Serta tidak berdasarkan analisa secara hukum, sehingga tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk dinilai, diperiksa, dan diuji Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Ahmad.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire Gian Mario Kapisa menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dalam seluruh tahapan dan proses Pilbup Kabupaten Nabire. Salah satunya adalah dikeluarkannya rekomendasi PSU di TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 Siriwini, dan TPS 11 Siriwini.
Bawaslu Kabupaten Nabire juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sudah dilakukan klarifikasi. Terdapat sejumlah ASN yang kemudian direkomendasikan pihaknya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Sedangkan terkait netralitas, profesionalitas penyelenggara Pilkada, Bawaslu Kabupaten telah mengeluarkan himbauan terkait dengan rekrutmen penyelenggara di tingkat PPD dan rekrutmen KPPS seperti yang telah kami sampaikan dalam bukti," ujar Gian.
Baca juga: Yayasan Citta Loka Taru Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Pilbup Nabire
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025), Pemohon adalah pemantau pemilu Yayasan Citta Loka Taru (Lokataru) yang diwakili oleh Delpedro Marhaen Rismansyah. Ia mendalilkan enam temuan dugaan pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Nabire, yakni pertama adalah pelanggaran penyelenggara penyelenggara Pilbup Kabupaten Nabire di lima TPS.
Temuan kedua, pelanggaran netralitas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire untuk pendukung pasangan calon nomor urut 2. Dugaan dukungan tersebut juga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire.
Ketiga, pelanggaran netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada. Bukti tidak netral dan profesionalnya KPU Kabupaten Nabire dibuktikan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tidak digelarnya rapat pleno dalam menetapkan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tidak memenuhi syarat dan penganiayaan Sekretaris KPU Kabupaten Nabire.
Keempat, kegagalan fungsi pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu. Kelima, adanya intimidasi dan kekerasan dalam pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 1, Martinus Adii di TPS 5 Distrik Nabire Kota. Terakhir, tentang kompleksitas pemilihan umum di tanah Papua.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengulang tahapan penyelenggaraan, yaitu pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih; Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki dalam tahapan penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Nabire.
Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Papua Tengah dan KPU Kabupaten Nabire dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini serta memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Papua Tengah dan Bawaslu Kabupaten Nabire dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina