

Kamis, 30 Januari 2025 | 05:27
Dilihat : 3321JAKARTA, HUMAS MKRI - Merujuk pada hasil pelaksanaan klasifikasi terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati Supiori Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben bahwa pada 21 September 2024 telah mengembalikan status pekerjaannya sebagai ASN/PNS. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori juga telah memberikan keterangan bahwa e-KTP yang berstatus wiraswasta atas nama yang bersangkutan telah dicabut atau tidak dianggap sah.
Hal tersebut disampaikan Agus Muliadi dalam jawaban KPU Kabupaten Supiori (Termohon) saat Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Terhadap dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Nomor Urut 01 Yotam Wakum dan Marinus Maryar (Pemohon) ini, Agus mengatakan berdasarkan dokumen pencalonan kepada bakal calon atas nama Heronimus Mansoben telah diperbaiki dengan status pekerjaan sebagai PNS/ASN sesuai dengan identitas e-KTP yang berlaku. Maka berdasarkan hasil klasifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan tidak benar.
“Sementara terkait dengan dokumen yang disertakan Heronimus Mansoben pada saat mendaftar ke Partai Hanura dan Gelora, Termohon tidak mengetahui perihal tersebut. Sebab peristiwa yang didalilkan tersebut terjadi sebelum tahapan-tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024” terang Agus menanggapi permohonan Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Money Politic
Kemudian Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi (Pihak Terkait) memberikan keterangan tentang dalil politik uang yang disebutkan Pemohon. Bahwa Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan siapa yang menerima uang, kapan peristiwa itu terjadi, dan di mana saja penyebaran money politic dilakukan, mengingat ada tiga kontestan yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Supiori. “Sehingga menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” sampai Daniel Febrian K. Herpas selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Baca juga:
Calon Bupati Supiori Diduga Gunakan Identitas Ganda
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan Calon Bupati Supiori Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben diduga memiliki dua identitas berbeda yang tertera pada KTP dengan pekerjaan sebagai wiraswasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini terungkap dari dokumen yang diserahkan pada Partai Nasdem bertanggal 15 Agustus 2024, dokumen permohonan pendaftaran Partai Hanura, dan dokumen permohonan pendaftaran ke Partai Gelora dengan status pekerjaan sebagai wiraswasta. Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori bertanggal 5 Juni 2023 dan persetujuan pada Partai Golkar bertanggal 24 Agustus 2024 yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan adanya pemalsuan identitas dan/atau penggunaan identitas ganda untuk memenuhi syarat pencalonan dan kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan perolehan suara tersebut sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Pemohon menilai sudah selayaknya Pihak Terkait tersebut didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024. Selain itu, Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetepan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 yang benar adalah Palson Nomor Urut 01 Yotam Wakum–Marinus Maryar mendapatkan 5.661 suara, Paslon Nomor Urut 02 Norlin Mamoribo–Hein Korwa mendapatklan 855 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi memperoleh nihil, sehingga total suara sah yakni 6.516.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok saat membacakan keterangan untuk perkara nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, pada Kamis (30/01/2025). Foto Humas/Ifa



Kamis, 30 Januari 2025 | 12:27 WIB
Dibaca: 3321
JAKARTA, HUMAS MKRI - Merujuk pada hasil pelaksanaan klasifikasi terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati Supiori Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben bahwa pada 21 September 2024 telah mengembalikan status pekerjaannya sebagai ASN/PNS. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Supiori juga telah memberikan keterangan bahwa e-KTP yang berstatus wiraswasta atas nama yang bersangkutan telah dicabut atau tidak dianggap sah.
Hal tersebut disampaikan Agus Muliadi dalam jawaban KPU Kabupaten Supiori (Termohon) saat Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Terhadap dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Nomor Urut 01 Yotam Wakum dan Marinus Maryar (Pemohon) ini, Agus mengatakan berdasarkan dokumen pencalonan kepada bakal calon atas nama Heronimus Mansoben telah diperbaiki dengan status pekerjaan sebagai PNS/ASN sesuai dengan identitas e-KTP yang berlaku. Maka berdasarkan hasil klasifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan tidak benar.
“Sementara terkait dengan dokumen yang disertakan Heronimus Mansoben pada saat mendaftar ke Partai Hanura dan Gelora, Termohon tidak mengetahui perihal tersebut. Sebab peristiwa yang didalilkan tersebut terjadi sebelum tahapan-tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024” terang Agus menanggapi permohonan Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Money Politic
Kemudian Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi (Pihak Terkait) memberikan keterangan tentang dalil politik uang yang disebutkan Pemohon. Bahwa Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan siapa yang menerima uang, kapan peristiwa itu terjadi, dan di mana saja penyebaran money politic dilakukan, mengingat ada tiga kontestan yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Supiori. “Sehingga menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” sampai Daniel Febrian K. Herpas selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Baca juga:
Calon Bupati Supiori Diduga Gunakan Identitas Ganda
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan Calon Bupati Supiori Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben diduga memiliki dua identitas berbeda yang tertera pada KTP dengan pekerjaan sebagai wiraswasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini terungkap dari dokumen yang diserahkan pada Partai Nasdem bertanggal 15 Agustus 2024, dokumen permohonan pendaftaran Partai Hanura, dan dokumen permohonan pendaftaran ke Partai Gelora dengan status pekerjaan sebagai wiraswasta. Sementara pada naskah pelantikan Bupati Supiori bertanggal 5 Juni 2023 dan persetujuan pada Partai Golkar bertanggal 24 Agustus 2024 yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan adanya pemalsuan identitas dan/atau penggunaan identitas ganda untuk memenuhi syarat pencalonan dan kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan perolehan suara tersebut sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Pemohon menilai sudah selayaknya Pihak Terkait tersebut didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024. Selain itu, Pemohon menginginkan agar perolehan suara Pihak Terkait yang telah ditetapkan tersebut dihapus atau dinihilkan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetepan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 yang benar adalah Palson Nomor Urut 01 Yotam Wakum–Marinus Maryar mendapatkan 5.661 suara, Paslon Nomor Urut 02 Norlin Mamoribo–Hein Korwa mendapatklan 855 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Heronimus Mansoben–Sahrul Hasanudin Nunsi memperoleh nihil, sehingga total suara sah yakni 6.516.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.