

Kamis, 30 Januari 2025 | 04:42
Dilihat : 1284
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Termohon membantah dalil yang menyebut adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu yang mendalilkan sebanyak sembilan pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon Ali Nurdin dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Ali memaparkan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan penelusuran terhadap 10 nama yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Pertama adalah pemilih atas nama Tantowi Djauhari yang terdaftar dan menggunakan hak pilihnya satu kali di TPS 11 Bintuni Timur. Kedua adalah Nur Aida, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan hak pilihnya digunakan di TPS 20 Bintuni Timur.
Ketiga adalah Ahmad Syaiful yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 17 dan TPS 19 Bintuni Timur, nama tersebut hanya mencoblos di TPS 17. Selanjutnya adalah Buce Fimbay yang menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Bintuni Timur dan mencoblos hanya sekali. Nama kelima yang disebut Pemohon adalah Audi Leonar Liwang yang hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Bintuni Timur.
Keenam adalah Nurmin Fimbay yang didalilkan mencoblos di TPS 17 dan TPS 19 Bintuni Timur, tetapi ditegaskannya hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 17. Ketujuh adalah Nurhayati Kwando yang hanya mencoblos di TPS 02 Bintuni Timur. Kedelapan, Simon Bernadus yang hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Bintuni Timur. Kesembilan adalah Yohanes Trudo Fatuban yang hanya terdaftar dan menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Bintuni Timur.
"Dalil Pemohon tidak benar, karena para pemilih yang dituduh menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali di TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT, sesuai dengan surat pernyataan dari pemilih yang bersangkutan," ujar Ali di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di samping itu, Ali juga membantah dalil yang menyebut KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang melakukan dugaan pelanggaran dalam distribusi C.Pemberitahuan Undangan Pemilih kepada daftar pemilih tetap (DPT). Ali menjelaskan, Termohon telah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara secara bertahap sampai dengan tiga hari sebelum pencoblosan.
"KPPS telah berusaha menyampaikan undangan pemberitahuan beberapa hari sebelum pemungutan suara, bahkan sampai dengan satu hari sebelumnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ujar Ali.
"C.Pemberitahuan bukan syarat untuk mencoblos, sehingga meskipun tidak membawa C.Pemberitahuan, pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan E-KTP atau biodata kependudukan," sambungnya menegaskan.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang menolak tegas adanya dugaan politik uang oleh tim pemenangannya di Kampung Pera-Pera, Distrik Tomu; Kampung Kalitami, Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar. Abhan selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan lewat keterangannya yang diunggah di laman resmi MK, seandainya terjadi pelanggaran dari politik uang, hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni untuk penindakannya.
Abhan juga membantah dalil yang menyebut pasangan calon nomor urut 1 seharusnya tak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Teluk Bintuni. Dalil tak memenuhi syarat dari Pemohon adalah terkait pasangan calon Nomor urut 1 yang memiliki utang perseorangan, sehingga dicurigai melakukan manipulasi surat keterangan utang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 338/SK/HK/08/2024/PN Mnk pada 20 Agustus 2024.
Abhan menerangkan, persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 huruf j, yakni "Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
"Utang yang dimaksud tidak termasuk utang lainnya yang tidak terkait keuangan negara, baik secara perseorangan dan/atau badan hukum. Sehingga sudah benar isi dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 338/SK/HK/08/2024/PN Mnk," ujar Abhan dalam keterangannya yang diunggah di laman resmi MK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Supiah Tokomadoran menyampaikan keterangan terkait dalil dugaan dipindahkannya TPS ke halaman rumah pendukung pasangan calon nomor urut 1. Berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (PPD) Bintuni, perpindahan TPS dilakukan karena pemilik halaman rumah sebelumnya keberatan dengan adanya TPS.
Ia juga menjawab dalil yang berkaitan dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. "Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti laporan dengan Nomor 014 dan seterusnya dianggap dibacakan, tanggal 29 November 2024, status laporan dihentikan karena tidak terbukti karena tidak terdapat bukti yang cukup," ujar Supiah.
Sebagian informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Teluk Bintuni. PSU tersebut didalilkan karena terjadinya dugaan pelanggaran, di mana terdapat sejumlah Pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Selain dugaan pelanggaran DPT, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 TPS dengan rincian 47 TPS di Distrik Bintuni, lima TPS di Distrik Babo, enam TPS di Distrik Aroba, 18 TPS di Distrik Manimeri.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Supiah Tokomadoran (tengah) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Kamis, 30 Januari 2025 | 11:42 WIB
Dibaca: 1284
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Termohon membantah dalil yang menyebut adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu yang mendalilkan sebanyak sembilan pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon Ali Nurdin dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (30/1/2025).
Ali memaparkan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan penelusuran terhadap 10 nama yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Pertama adalah pemilih atas nama Tantowi Djauhari yang terdaftar dan menggunakan hak pilihnya satu kali di TPS 11 Bintuni Timur. Kedua adalah Nur Aida, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan hak pilihnya digunakan di TPS 20 Bintuni Timur.
Ketiga adalah Ahmad Syaiful yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 17 dan TPS 19 Bintuni Timur, nama tersebut hanya mencoblos di TPS 17. Selanjutnya adalah Buce Fimbay yang menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Bintuni Timur dan mencoblos hanya sekali. Nama kelima yang disebut Pemohon adalah Audi Leonar Liwang yang hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Bintuni Timur.
Keenam adalah Nurmin Fimbay yang didalilkan mencoblos di TPS 17 dan TPS 19 Bintuni Timur, tetapi ditegaskannya hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 17. Ketujuh adalah Nurhayati Kwando yang hanya mencoblos di TPS 02 Bintuni Timur. Kedelapan, Simon Bernadus yang hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Bintuni Timur. Kesembilan adalah Yohanes Trudo Fatuban yang hanya terdaftar dan menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Bintuni Timur.
"Dalil Pemohon tidak benar, karena para pemilih yang dituduh menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali di TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT, sesuai dengan surat pernyataan dari pemilih yang bersangkutan," ujar Ali di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Di samping itu, Ali juga membantah dalil yang menyebut KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang melakukan dugaan pelanggaran dalam distribusi C.Pemberitahuan Undangan Pemilih kepada daftar pemilih tetap (DPT). Ali menjelaskan, Termohon telah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara secara bertahap sampai dengan tiga hari sebelum pencoblosan.
"KPPS telah berusaha menyampaikan undangan pemberitahuan beberapa hari sebelum pemungutan suara, bahkan sampai dengan satu hari sebelumnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ujar Ali.
"C.Pemberitahuan bukan syarat untuk mencoblos, sehingga meskipun tidak membawa C.Pemberitahuan, pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan E-KTP atau biodata kependudukan," sambungnya menegaskan.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang menolak tegas adanya dugaan politik uang oleh tim pemenangannya di Kampung Pera-Pera, Distrik Tomu; Kampung Kalitami, Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar. Abhan selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan lewat keterangannya yang diunggah di laman resmi MK, seandainya terjadi pelanggaran dari politik uang, hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni untuk penindakannya.
Abhan juga membantah dalil yang menyebut pasangan calon nomor urut 1 seharusnya tak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Teluk Bintuni. Dalil tak memenuhi syarat dari Pemohon adalah terkait pasangan calon Nomor urut 1 yang memiliki utang perseorangan, sehingga dicurigai melakukan manipulasi surat keterangan utang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 338/SK/HK/08/2024/PN Mnk pada 20 Agustus 2024.
Abhan menerangkan, persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 14 huruf j, yakni "Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
"Utang yang dimaksud tidak termasuk utang lainnya yang tidak terkait keuangan negara, baik secara perseorangan dan/atau badan hukum. Sehingga sudah benar isi dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 338/SK/HK/08/2024/PN Mnk," ujar Abhan dalam keterangannya yang diunggah di laman resmi MK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Supiah Tokomadoran menyampaikan keterangan terkait dalil dugaan dipindahkannya TPS ke halaman rumah pendukung pasangan calon nomor urut 1. Berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (PPD) Bintuni, perpindahan TPS dilakukan karena pemilik halaman rumah sebelumnya keberatan dengan adanya TPS.
Ia juga menjawab dalil yang berkaitan dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. "Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti laporan dengan Nomor 014 dan seterusnya dianggap dibacakan, tanggal 29 November 2024, status laporan dihentikan karena tidak terbukti karena tidak terdapat bukti yang cukup," ujar Supiah.
Sebagian informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Teluk Bintuni. PSU tersebut didalilkan karena terjadinya dugaan pelanggaran, di mana terdapat sejumlah Pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Selain dugaan pelanggaran DPT, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 TPS dengan rincian 47 TPS di Distrik Bintuni, lima TPS di Distrik Babo, enam TPS di Distrik Aroba, 18 TPS di Distrik Manimeri.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina