

Kamis, 30 Januari 2025 | 04:09
Dilihat : 676JAKARTA, HUMAS MKRI - Isu money politics atau politik uang kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Persidangan lanjutan digelar pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban. Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati.
Dalam persidangan ini, KPU Sarmi menjelaskan bahwa money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Pemohon merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua. Selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung, KPU Sarmi sebagai Termohon tidak menerima rekomendasi apapun berkaitan dengan hal tersebut.
"Termohon pada penetapan hasil pemilihan tidak pernah mendapatkan putusan Bawaslu Provinsi Papua yang berkaitan dengan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024," ujar Kuasa Termohon, Soetjahyono Tukiran.
Selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sarmi pula, Termohon mengklaim sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil Permohonan yang menolak perolehan suara dalam Pilbup karena adanya pelanggaran, juga disebut Termohon bersifat asumtif. Menurut Termohon, tudingan pelanggaran itu tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon.
"Pemohon tidak menjelaskan ketentuan dan peraturan mana yang dilanggar oleh Termohon," kata Tukiran.
Sementara dari Pihak Terkait juga menolak dalil Permohonan mengenai money politics. Hal itu lantaran tak adanya panggilan ataupun sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi dan Bawaslu Provinsi Papua.
"Bahkan Pemohon mengakui sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memiliki bukti yang cukup," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Imam Sutopo.
Dalam persidangan ini pula, Pihak Terkait menanggapi adanya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang turut didalilkan Pemohon. Pihak Terkait menilai bahwa isu tersebut tidak memiliki relevansi dengan hasil Pilbup Sarmi 2024. Isu tersebut pula menurut Pihak Terkait merupakan respons dari tim sukses Pemohon.
"Bahwa isu sara yang didalilkan Pemohon tidak memiliki relevansi terhadap hasil pemilihan, karena demonstrasi yang terjadi sebenarnya adalah respons dari isu yang dihembuskan oleh tim sukses Ibu Yani," jelas Imam.
Adapun selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi memastikan sama sekali tidak menerbitkan rekomendasi. Namun sejauh ini, terdapat 36 laporan yang diterima Bawaslu Sarmi.
Dari 36 laporan itu, 14 tidak diregister karena tidak mencukupi bukti. Sedangkan selebihnya diregister hingga diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ada 15 yang diregister, dibahas dalam Gakkumdu, dan tujuh yang kami rekomendasikan ke penyidik untuk melaksanakan penyidikan ke Polres," ujar Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer.
Adapun dari tujuh laporan yang naik penyidikan, tiga di antaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan. Menurut Obet, ketiga perkara tersebut akan dibacakan putusan di pengadilan pada Senin (3/2/2025) mendatang. Sedangkan empat lainnya tidak berlanjut karena tidak mencukupi alat bukti.
Baca juga:
PHPU Bupati Sarmi Ungkap Keterlibatan ASN Hingga Intimidasi
Sebelumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon mendalilkan sejumlah permasalahan pada Pilbup Sarmi 2024. Di antara permasalahan yang didalilkan, terdapat dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) berkenaan dengan jabatan Pihak Terkait. Kemudian Pemohon juga mendalilkan sejumlah praktik money politics kepada masyarakat dengan nominal yang variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dihembuskan kepada Pemohon.
Adanya Surat Pemberitahuan untuk Memilih yang tidak sampai ke tangan pemilih dan luputnya pencocokan identitas pemilih di berbagai TPS juga turut menjadi dalil permohonan perkara ini. Pada hari pemungutan suara pula, Pemohon mengungkit intimidasi oleh Panitia Pengawas terhadap Pemohon dan intimidasi Calon Bupati Nomor Urut 2 oleh Ketua KPPS.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Soetjahyono Tukiran (kanan) selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Sarmi. Foto Humas/Ifa


Kamis, 30 Januari 2025 | 11:09 WIB
Dibaca: 676
JAKARTA, HUMAS MKRI - Isu money politics atau politik uang kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Persidangan lanjutan digelar pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban. Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati.
Dalam persidangan ini, KPU Sarmi menjelaskan bahwa money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Pemohon merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua. Selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung, KPU Sarmi sebagai Termohon tidak menerima rekomendasi apapun berkaitan dengan hal tersebut.
"Termohon pada penetapan hasil pemilihan tidak pernah mendapatkan putusan Bawaslu Provinsi Papua yang berkaitan dengan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024," ujar Kuasa Termohon, Soetjahyono Tukiran.
Selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sarmi pula, Termohon mengklaim sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil Permohonan yang menolak perolehan suara dalam Pilbup karena adanya pelanggaran, juga disebut Termohon bersifat asumtif. Menurut Termohon, tudingan pelanggaran itu tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon.
"Pemohon tidak menjelaskan ketentuan dan peraturan mana yang dilanggar oleh Termohon," kata Tukiran.
Sementara dari Pihak Terkait juga menolak dalil Permohonan mengenai money politics. Hal itu lantaran tak adanya panggilan ataupun sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi dan Bawaslu Provinsi Papua.
"Bahkan Pemohon mengakui sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memiliki bukti yang cukup," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Imam Sutopo.
Dalam persidangan ini pula, Pihak Terkait menanggapi adanya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang turut didalilkan Pemohon. Pihak Terkait menilai bahwa isu tersebut tidak memiliki relevansi dengan hasil Pilbup Sarmi 2024. Isu tersebut pula menurut Pihak Terkait merupakan respons dari tim sukses Pemohon.
"Bahwa isu sara yang didalilkan Pemohon tidak memiliki relevansi terhadap hasil pemilihan, karena demonstrasi yang terjadi sebenarnya adalah respons dari isu yang dihembuskan oleh tim sukses Ibu Yani," jelas Imam.
Adapun selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi memastikan sama sekali tidak menerbitkan rekomendasi. Namun sejauh ini, terdapat 36 laporan yang diterima Bawaslu Sarmi.
Dari 36 laporan itu, 14 tidak diregister karena tidak mencukupi bukti. Sedangkan selebihnya diregister hingga diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ada 15 yang diregister, dibahas dalam Gakkumdu, dan tujuh yang kami rekomendasikan ke penyidik untuk melaksanakan penyidikan ke Polres," ujar Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer.
Adapun dari tujuh laporan yang naik penyidikan, tiga di antaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan. Menurut Obet, ketiga perkara tersebut akan dibacakan putusan di pengadilan pada Senin (3/2/2025) mendatang. Sedangkan empat lainnya tidak berlanjut karena tidak mencukupi alat bukti.
Baca juga:
PHPU Bupati Sarmi Ungkap Keterlibatan ASN Hingga Intimidasi
Sebelumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon mendalilkan sejumlah permasalahan pada Pilbup Sarmi 2024. Di antara permasalahan yang didalilkan, terdapat dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) berkenaan dengan jabatan Pihak Terkait. Kemudian Pemohon juga mendalilkan sejumlah praktik money politics kepada masyarakat dengan nominal yang variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dihembuskan kepada Pemohon.
Adanya Surat Pemberitahuan untuk Memilih yang tidak sampai ke tangan pemilih dan luputnya pencocokan identitas pemilih di berbagai TPS juga turut menjadi dalil permohonan perkara ini. Pada hari pemungutan suara pula, Pemohon mengungkit intimidasi oleh Panitia Pengawas terhadap Pemohon dan intimidasi Calon Bupati Nomor Urut 2 oleh Ketua KPPS.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.