Andi Jaya Adiputra (tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tolikara, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:00 WIB

Dibaca: 853

KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Tahapan Pemilihan dalam Pilbup Tolikara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tolikara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Agenda sidang Perkara Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 3 dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara sebagai Termohon memberikan tanggapan atas berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan serta perhitungan suara.

Termohon dalam hal ini menyatakan bahwa klaim Pemohon tentang adanya kecurangan dalam tahapan pemilihan dan pelanggaran terhadap perundang-undangan adalah tidak berdasar. KPU Kabupaten Tolikara melalui kuasanya Andi Jaya Adiputra menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pencalonan hingga rekapitulasi suara, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Termohon telah melakukan sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Irwan Gustaf Lalegit.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah perhitungan suara di distrik yang disebutkan oleh pemohon. Termohon menjelaskan bahwa perhitungan suara di distrik tersebut telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dibuktikan dengan bukti sah yang diterima, termasuk hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

KPU juga menanggapi rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolikara mengenai pemungutan suara ulang di 12 TPS Distrik Karubaga. Termohon menegaskan bahwa pemungutan suara ulang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan KPU dan rekomendasi Bawaslu, sehingga klaim pemohon yang meragukan hal tersebut dianggap tidak berdasar.

Terkait permintaan pemohon agar suara dari beberapa distrik dinyatakan tidak sah, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan setiap perselisihan terkait penghitungan suara harus diselesaikan pada tingkat distrik melalui musyawarah mufakat atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Yotam Wonda selaku Pihak Terkait diwakili oleh Alberth E Rumbekwan menegaskan Pihak Terkait menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan Pemohon mengenai adanya pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

“Terkait dalil Pemohon pada enam distrik yang dinyatakan tidak sah, kami memiliki klaim yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolikara diwakili Busiri Payokwa menerangkan telah menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pemilihan Bupati 2024. Temuan tersebut tercatat dalam Temuan yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.

“Berdasarkan temuan ini, Bawaslu meneruskan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melalui Rekomendasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2024,” terang Busiri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan beberapa distrik, yaitu Distrik Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Numba, Distrik Anawi, Distrik Aweku, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Air Garam. Bawaslu menekankan bahwa rekomendasi ini mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan yang berakhir pada 18 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU. Namun, untuk 12 TPS di Distrik Karubaga dan Bogonuk, Bawaslu menyatakan bahwa hasil perolehan suara telah selesai dan sesuai dengan rekapitulasi yang tercatat di masing-masing distrik tersebut.

Baca juga: Tuduh Rekapitulasi Tak Sesuai Prosedur, Irinus Wanimbo-Arson Kogoya Gugat Hasil Pilbup Tolikara

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Nomor Urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara (PHPU Bupati Tolikara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Salah satu yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara untuk sejumlah distrik.

Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Termohon dan memerintahkan rekapitulasi ulang yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti dan saksi yang diajukan kedua belah pihak.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina