

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:08
Dilihat : 1155JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen selaku Termohon menjawab dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik (Pemohon) yang mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen 2024. Menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum karena faktanya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di 19 TPS di Distrik Kirihi berjalan sesuai dengan aturan.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yusman dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Waropen 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yusman menjelaskan bahwa tidak ada sistem noken yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di Distrik Kirihi. Bahkan, dalam proses penghitungan suara 19 TPS di Distrik Kirihi tidak terdapat catatan kejadian khusus/keberatan saksi dan tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas TPS atau Pengawas Distrik (Pandis).
“Dalam formulir D hasil Kecamatan KWK untuk Distrik Kirihi pada Berita Acara tersebut ditandatangani juga oleh Saksi Mandat dari Pasangan Nomor Urut 1 Pemohon atas nama atas nama Seni Wanimbo, dengan ditandatanganinya Berita Acara tersebut oleh Saksi Mandat Pemohon maka patutlah dianggap dan disimpulkan bahwa Saksi Mandat Pemohon mengakui dan menerima hasil rekaptulasi perhitungan perolehan suara untuk Distrik Kirihi,” ujar Yusman.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Yowel Boari (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Eva Yulianti juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan penggunaan sistem noken tersebut. Menurut Eva, dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar dan merupakan asumsi dari Pemohon tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Saksi Pemohon di beberapa beberapa formulir model C. Hasil-Salinan-KWK-Bupati di tingkat perhitungan suara di tingkat TPS di Desa/Kelurahan di Distrik Kirihi yang berjumlah 19 TPS, bahkan Saksi Pemohon yang bernama Seny Wanimbo telah menanda tangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS Desa/Kelurahan di tingkat Distrik.
Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maropen Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Waropen yang diwakili oleh Nikolas Imbiri memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut. Menurut Nikolas, Bawaslu Kabupaten Waropen tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
Baca juga: Penggunaan Sistem Noken pada Pilbup Waropen Dipermasalahkan
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen (Pilbup Waropen), padahal Kabupaten Waropen sudah tidak menggunakan sistem noken. Terkait dalil tersebut, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Nikolas Imbiri dari Bawaslu hadir untuk memberi keterangan sidangan lanjutan Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh



Jumat, 24 Januari 2025 | 15:08 WIB
Dibaca: 1155
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen selaku Termohon menjawab dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik (Pemohon) yang mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen 2024. Menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum karena faktanya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di 19 TPS di Distrik Kirihi berjalan sesuai dengan aturan.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yusman dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Waropen 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yusman menjelaskan bahwa tidak ada sistem noken yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di Distrik Kirihi. Bahkan, dalam proses penghitungan suara 19 TPS di Distrik Kirihi tidak terdapat catatan kejadian khusus/keberatan saksi dan tidak terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas TPS atau Pengawas Distrik (Pandis).
“Dalam formulir D hasil Kecamatan KWK untuk Distrik Kirihi pada Berita Acara tersebut ditandatangani juga oleh Saksi Mandat dari Pasangan Nomor Urut 1 Pemohon atas nama atas nama Seni Wanimbo, dengan ditandatanganinya Berita Acara tersebut oleh Saksi Mandat Pemohon maka patutlah dianggap dan disimpulkan bahwa Saksi Mandat Pemohon mengakui dan menerima hasil rekaptulasi perhitungan perolehan suara untuk Distrik Kirihi,” ujar Yusman.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Yowel Boari (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Eva Yulianti juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan penggunaan sistem noken tersebut. Menurut Eva, dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar dan merupakan asumsi dari Pemohon tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Saksi Pemohon di beberapa beberapa formulir model C. Hasil-Salinan-KWK-Bupati di tingkat perhitungan suara di tingkat TPS di Desa/Kelurahan di Distrik Kirihi yang berjumlah 19 TPS, bahkan Saksi Pemohon yang bernama Seny Wanimbo telah menanda tangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS Desa/Kelurahan di tingkat Distrik.
Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maropen Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Waropen yang diwakili oleh Nikolas Imbiri memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut. Menurut Nikolas, Bawaslu Kabupaten Waropen tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
Baca juga: Penggunaan Sistem Noken pada Pilbup Waropen Dipermasalahkan
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen (Pilbup Waropen), padahal Kabupaten Waropen sudah tidak menggunakan sistem noken. Terkait dalil tersebut, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan