Agus Darwis (kedua kanan) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sigi, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:58 WIB

Dibaca: 1290

KPU Sebut Tak ada Cacat Yuridis dalam Keputusan Penetapan Hasil Pilbup Sigi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sebagai Termohon menilai permohonan yang mempersoalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, adalah kabur. Dalil Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 yang disebut cacat yuridis dibantah Agus Darwis selaku kuasa hukum Termohon.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).

"Dari Termohon membantah seluruh dalil Pemohon tersebut, karena berkaitan dengan keabsahan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Termohon. Bahwa penerbitan keputusan a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi," ujar Agus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

"Sehingga secara hukum Keputusan Termohon Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember tetap berlaku," sambungnya.

Sebagai informasi awal, Pemohon mendalilkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis karena adanya perbedaan tanggal antara penetapan dan pengumumannya. Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 disebut Pemohon ditetapkan pada 5 Desember 2024, tapi baru diumumkan pada 6 Desember 2024 dan sempat terjadi kesalahan penulisan menjadi "tanggal 7 Desember 2024". Pemohon juga mendalilkan kesalahan redaksional pada Diktum Ketiga dalam keputusan tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam menentukan awal tenggang waktu permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus melanjutkan, terhadap kekeliruan redaksional pada Diktum Ketiga Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 telah direvisi setelah dilakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi. Sehingga bunyinya menjadi "Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 23.00 WITA."

Kemudian, perubahan redaksional suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bunyi pasal tersebut, "Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru".

"Bahwa kekeliruan redaksional tersebut tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pemohon dan tidak pula mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk menentukan awal waktu dalam tenggang waktu permohonan sebagaimana dalil Pemohon," ujar Agus.

Bantah Menyalahgunakan Kewenangan

Pihak Terkait dalam perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi. Samuel merupakan petahana Wakil Bupati Kabupaten Sigi. Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sigi.

Salah satu dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dibantah Ahmad adalah terkait kegiatan Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki. Ahmad mengungkapkan tidak ada upaya mengajak peserta dan para guru untuk memilih dalam acara yang digelar pada 12 September 2024.

"Bagaimana mungkin Samuel Yansen Pongi menggiring para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, sedangkan penetapan nomor urut ditetapkan pada tanggal 23 September 2024," ujar Ahmad.

Ahmad juga membantah dalil adanya intervensi Samuel Yansen Pongi kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Oo. Ahmad menjelaskan, diskusi antara Samuel Yansen Pongi dan anggota PPS tersebut berkaitan dengan adanya pemilih yang telah mendapatkan Formulir C Pemberitahuan tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Semua tuduhan (penyalahgunaan kewenangan) yang diajukan oleh Pemohon itu sebenarnya sebelum tanggal 22 (September 2024), sebelum penetapan (pasangan calon), dan sudah kami ajukan tadi sudah ada surat cuti," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Mohamad Nasir.

Tidak Ada Temuan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi tidak mendapatkan laporan atau temuan yang berkaitan dengan dalil cacat yuridisnya Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024. Sementara berdasarkan hasil pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi pada 5 Desember 2024, hanya saksi pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menandatangani Formulir D-HASIL.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan di 10 kecamatan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu Kabupaten Sigi tidak terjadi kejadian khusus terkait dengan pemilih yang tidak dilayani atau ditolak hak pilihnya. “Kemudian Bawaslu Kabupaten Sigi telah melakukan pencegahan, imbauan terkait netralitas kepala desa, aparat desa se-Kabupaten Sigi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi netralitas,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Mariny Pettalolo.

Baca juga: Nilai SK KPU Cacat Yuridis, Hasil Pilbup Sigi Digugat

Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis. Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya. Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru. Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina