Abdul Hanap (kanan) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bone Bolango, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:57 WIB

Dibaca: 2600

KPU Kabupaten Bone Bolango Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati Ismet Mile

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango pada Selasa (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini beragenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango sebagai Termohon yang memberikan tanggapan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon, yang mencakup masalah persyaratan calon Bupati Bone Bolango. Selain itu, Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini mendengarkan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Termohon melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap, memberikan klarifikasi terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Ismet Mile. Dalam klarifikasinya, Abdul Hanap menyampaikan bahwa pada 2 September 2024, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Gorontalo. Klarifikasi ini dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 20 Agustus 2024.

Abdul juga menjelaskan bahwa verifikasi ijazah calon Bupati telah dilakukan dengan melibatkan lembaga yang berwenang. “Ijazah sudah diverifikasi baik secara faktual maupun administrasi oleh lembaga yang berkompeten,” kata Abdul.

Terkait dengan surat keterangan utang, Abdul menegaskan bahwa sesuai peraturan KPU, surat keterangan tersebut harus diperoleh dari Pengadilan setempat, dan dokumen tersebut telah dilampirkan dalam berkas administrasi. Selain itu, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo dan Polres Bone Bolango menegaskan bahwa Ismet Mile telah menyelesaikan kewajiban hukumnya dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang.

Menghadapi tuduhan money politics yang dilayangkan oleh Pemohon, KPU Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dikesampingkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, praktik politik uang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap serta keputusan dari Bawaslu. Hingga saat ini, Pemohon belum dapat memberikan bukti yang valid terkait tuduhan tersebut.

Kemudian Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukum Risman Tolingguhu, calon Wakil Bupati, juga menanggapi dalil Pemohon terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan oleh Risman. Mereka menegaskan bahwa ijazah tersebut sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah diverifikasi oleh Bawaslu tanpa adanya pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, dalam tanggapan terhadap dalil Pemohon tentang Ismet Mile yang masih memiliki tanggungan utang, KPU Kabupaten Bone Bolango menjelaskan bahwa Ismet telah memenuhi persyaratan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016, dengan menyerahkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki utang yang merugikan negara.

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango juga memberikan penjelasan terkait proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon-calon Bupati dan Wakil Bupati. Laporan pengawasan Bawaslu mencatat bahwa Risman Tolingguhu telah memenuhi syarat dengan menyerahkan ijazah Paket C yang sah, sementara Ismet Mile juga telah memenuhi ketentuan terkait kewajiban pengumuman statusnya sebagai mantan terpidana melalui iklan media cetak pada 26 Agustus 2024.

Baca juga: Menyoal Ijazah Tak Sah Cawabup Terpilih dalam Pilbup Bone Bolango

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu. Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya. Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024. dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina