Ali Jufri Salem (kanan) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara , pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:41 WIB

Dibaca: 1852

KPU Sebut Loloskan Ridwan Yasin yang Berstatus Terpidana Atas Rekomendasi Bawaslu Gorontalo Utara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon membenarkan telah meloloskan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Keputusan tersebut diambil Termohon atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

Jawaban Termohon ini disampaikan oleh Ali Jufri Salem selaku kuasa hukum dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pembacaan jawaban Termohon berlangsung pada sidang lanjutan yang digelar Panel 3 pada Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

“Jadi, ini sudah dipersoalkan dan masuk di Bawaslu (Kabupaten Gorontalo Utara). Kemudian di Bawaslu, yang bersangkutan mengajukan bukti bahwasanya dia memiliki surat keterangan tidak pernah dipidana di pengadilan. Sehingga ini menjadi rujukan Termohon untuk meloloskan,” ujar Ali yang didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jafar.

Menanggapi pernyataan Termohon, Ketua Panel 3 Arief Hidayat langsung mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara yang diwakili Fadli Bukoting. Fadli menyebut Termohon sudah menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pada 14 September 2024. Lalu, Ridwan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pertimbangan kami memutus sengketa kemarin, yang bersangkutan ini memang mencalonkan diri di Gorontalo Utara, namun berdomisili di Kota Gorontalo. Otomatis dapat mengurus surat keterangan karena syarat pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di wilayah domisili hukum,” jelas Fadli.

Atas pernyataan Bawaslu tersebut, Ketua Panel 3 Arief Hidayat menyampaikan bahwa Putusan Kasasi Pihak Terkait telah ditolak. Putusan tersebut menyatakan Ridwan merupakan Terpidana dengan pidana selama enam bulan (masa percobaan). “Ini dipidana sebetulnya, kenapa diloloskan?” tanyanya.

Fadli menjawab Keputusan Bawaslu meloloskan merujuk pada Putusan MK Nomor 71/PUU-XV/2017 berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Menurutnya, kasus dalam putusan tersebut sama dengan yang dialami Pihak Terkait.

“Yang mana digunakan pencalonan gubernur tahun. Petahana dihukum (penjara) satu tahun dan masa percobaan dua tahun, Majelis. Pada saat itu, dapat mencalonkan diri untuk Gubernur Gorontalo,” ucapnya. Akan tetapi, setelah ditelusuri oleh Panel Hakim, putusan MK yang dirujuk berkaitan dengan uji materiil ambang batas pencalonan presiden.

Pernyataan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara diamini oleh Pangeran yang mewakili Pihak Terkait. Ia menyebut Pihak Terkait sudah diloloskan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara setelah rekomendasi dari Bawaslu Gorontalo Utara.

Baca juga: Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf Minta Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Gorontalo Utara

Untuk diketahui, Pemohon menyebut pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, karena penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Gorontalo Utara/Termohon) membolehkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA.

Atas dalil tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, pukul 14.30 WITA. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Dan menetapkan Pemohon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. (*)
 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina