

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:10
Dilihat : 3787JAKARTA, HUMAS MKRI - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menetapkan Calon Bupati yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam hal ini, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri.
"Jadi, ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris DPRD," kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, Kamis (23/1/2025).
Hal itu disampaikan Eno dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025). Persidangan ini digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Menyoal posisi Pihak Terkait yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD, Termohon mengungkapkan tak ada satu pun pihak yang menyatakan keberatan, termasuk Pemohon. "Atas hal ini kami ingin tegaskan, tidak ada keberatan saat kami buka pengumuman pertama," ujar Eno.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait juga mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat permohonan pengunduran diri telah dilayangkan pada 29 Agustus 2024. Bahkan untuk keperluan pencalonan, Pihak Terkait juga mengaku sudah mendapat surat tanda terima dari KPU Kepulauan Tanimbar.
"Kami sampaikan juga tanda terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pernyataan sudah memenuhi syarat," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.
Sementara dari Bawaslu Kepulauan Tanimbar mengungkapkan tidak ada pelaporan yang diterima berkenaan dengan pengunduran diri Pihak Terkait. Bawaslu Kepulauan Tanimbar pun mengakui telah melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait dengan meminta salinan dokumen kepada KPU Kepulauan Tanimbar.
"Yang mana terdapat lampiran dokumen surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar atas nama Ricky Jauwerissa," ujar Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Pemindahan 40 Kotak Suara
Selain persyaratan pencalonan, dalam persidangan ini, Termohon juga menjawab dalil permohonan mengenai pemindahan 40 kotak suara dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru, ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemindahan kotak suara itu menurut Termohon tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara. Sebabnya, hasil rekapitulasi terhadap pemungutan suara sesuai dengan dokumen Formulir Model D.Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati yang dimiliki Panitia Pengawas Kecamatan Selaru serta saksi para Paslon.
"Rupanya para saksi, termasuk saksi Pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi untuk 40 TPS itu," kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno.
Pihak Terkait menambahkan bahwa pemindahan 40 kotak suara yang dimaksud, merupakan upaya mencegah potensi kekacauan dan menjaga kondusifitas. Pemindahan kotak suara pula menurut Pihak Terkait, dilakukan berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Polres Kepulauan Tanimbar, serta para saksi Paslon.
Seluruh pihak saat itu disebut-sebut menyepakati pemindahan ke Saumlaki pada 21 November 2024. Kemudian pemindahan kembali ke Adaut disepakati pada 30 November 2024.
"Ada deklarasi perdamaian. Mayoritas saksi menandatangani D.Hasil Kecamatan. Tidak ada form kejadian khusus yang disampaikan," kata Denny Indyarana, kuasa hukum Pihak Terkait soal pemindahan 40 kotak suara.
Sementara Bawaslu Kepulauan Tanimbar, menyebut tak pernah menerima laporan maupun temuan Panwascam terkait pemindahan 40 kotak suara. "Berkaitan dengan pemindahan 40 kotak tidak ada laporan maupun temuan," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Sanggah Money Politics
Pada persidangan ini, isu money politics yang didalilkan Pemohon juga ditanggapi para pihak. Terkhusus KPU Kepulauan Tanimbar dalam dokumen Jawabannya, mengklaim tak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar maupun Sentra Gakkumdu.
Sedangkan dari Pihak Terkait, menerangkan bahwa Pemohon tidak merinci dugaan money politics yang didalilkan. "Siapa pelakunya, dan seterusnya, bukti buktinya apa, tidak disampaikan," lanjut Denny Indrayana.
Pihak Terkait juga dalam hal ini mengaku sudah melakukan crosscheck kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) dan tidak menemukan satu pun aduan mengenai dalil Pemohon.
Begitu pula dengan Bawaslu Kepulauan Tanimbar, mengaku tidak mengeluarkan satu pun rekomendasi terkait money politics. Bawaslu memang menerima pelaporan terkait money politics. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga berbuah rekomendasi.
"Dihentikan karena prinsipnya tidak ada saksi, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.
Baca juga:
Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
Pemohon Ungkit Money Politics di Tujuh Kecamatan dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
Untuk informasi, dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Kepulauan Tanimbar 2024. Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewasn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tak hanya soal jabatan, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics, di antaranya sebesar Rp 100 juta, terjadi di Hotel Galaxy pada 25 November 2024 pada masa tenang. Selain itu, praktik money politics juga disebut Pemohon terjadi di berbagai tempat, yakni: Desa Makatian, Desa Arui das, Desa Latdalam, Desa Atubul Da, dan Desa Kelaan.
Dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan terkait pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut Pemohon, peindahan kotak suara tersebut dilakukan instruksi dari Termohon.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

La Radi Eno selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa



Kamis, 23 Januari 2025 | 18:10 WIB
Dibaca: 3787
JAKARTA, HUMAS MKRI - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menetapkan Calon Bupati yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam hal ini, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri.
"Jadi, ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris DPRD," kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, Kamis (23/1/2025).
Hal itu disampaikan Eno dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025). Persidangan ini digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Menyoal posisi Pihak Terkait yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD, Termohon mengungkapkan tak ada satu pun pihak yang menyatakan keberatan, termasuk Pemohon. "Atas hal ini kami ingin tegaskan, tidak ada keberatan saat kami buka pengumuman pertama," ujar Eno.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait juga mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat permohonan pengunduran diri telah dilayangkan pada 29 Agustus 2024. Bahkan untuk keperluan pencalonan, Pihak Terkait juga mengaku sudah mendapat surat tanda terima dari KPU Kepulauan Tanimbar.
"Kami sampaikan juga tanda terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pernyataan sudah memenuhi syarat," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.
Sementara dari Bawaslu Kepulauan Tanimbar mengungkapkan tidak ada pelaporan yang diterima berkenaan dengan pengunduran diri Pihak Terkait. Bawaslu Kepulauan Tanimbar pun mengakui telah melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait dengan meminta salinan dokumen kepada KPU Kepulauan Tanimbar.
"Yang mana terdapat lampiran dokumen surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar atas nama Ricky Jauwerissa," ujar Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Pemindahan 40 Kotak Suara
Selain persyaratan pencalonan, dalam persidangan ini, Termohon juga menjawab dalil permohonan mengenai pemindahan 40 kotak suara dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru, ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemindahan kotak suara itu menurut Termohon tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara. Sebabnya, hasil rekapitulasi terhadap pemungutan suara sesuai dengan dokumen Formulir Model D.Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati yang dimiliki Panitia Pengawas Kecamatan Selaru serta saksi para Paslon.
"Rupanya para saksi, termasuk saksi Pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi untuk 40 TPS itu," kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno.
Pihak Terkait menambahkan bahwa pemindahan 40 kotak suara yang dimaksud, merupakan upaya mencegah potensi kekacauan dan menjaga kondusifitas. Pemindahan kotak suara pula menurut Pihak Terkait, dilakukan berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Polres Kepulauan Tanimbar, serta para saksi Paslon.
Seluruh pihak saat itu disebut-sebut menyepakati pemindahan ke Saumlaki pada 21 November 2024. Kemudian pemindahan kembali ke Adaut disepakati pada 30 November 2024.
"Ada deklarasi perdamaian. Mayoritas saksi menandatangani D.Hasil Kecamatan. Tidak ada form kejadian khusus yang disampaikan," kata Denny Indyarana, kuasa hukum Pihak Terkait soal pemindahan 40 kotak suara.
Sementara Bawaslu Kepulauan Tanimbar, menyebut tak pernah menerima laporan maupun temuan Panwascam terkait pemindahan 40 kotak suara. "Berkaitan dengan pemindahan 40 kotak tidak ada laporan maupun temuan," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Sanggah Money Politics
Pada persidangan ini, isu money politics yang didalilkan Pemohon juga ditanggapi para pihak. Terkhusus KPU Kepulauan Tanimbar dalam dokumen Jawabannya, mengklaim tak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar maupun Sentra Gakkumdu.
Sedangkan dari Pihak Terkait, menerangkan bahwa Pemohon tidak merinci dugaan money politics yang didalilkan. "Siapa pelakunya, dan seterusnya, bukti buktinya apa, tidak disampaikan," lanjut Denny Indrayana.
Pihak Terkait juga dalam hal ini mengaku sudah melakukan crosscheck kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) dan tidak menemukan satu pun aduan mengenai dalil Pemohon.
Begitu pula dengan Bawaslu Kepulauan Tanimbar, mengaku tidak mengeluarkan satu pun rekomendasi terkait money politics. Bawaslu memang menerima pelaporan terkait money politics. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga berbuah rekomendasi.
"Dihentikan karena prinsipnya tidak ada saksi, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.
Baca juga:
Masalah Syarat Undur Diri, Politik Uang, dan Pemindahan Kotak Suara dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
Pemohon Ungkit Money Politics di Tujuh Kecamatan dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar
Untuk informasi, dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Kepulauan Tanimbar 2024. Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewasn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tak hanya soal jabatan, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics, di antaranya sebesar Rp 100 juta, terjadi di Hotel Galaxy pada 25 November 2024 pada masa tenang. Selain itu, praktik money politics juga disebut Pemohon terjadi di berbagai tempat, yakni: Desa Makatian, Desa Arui das, Desa Latdalam, Desa Atubul Da, dan Desa Kelaan.
Dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan terkait pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut Pemohon, peindahan kotak suara tersebut dilakukan instruksi dari Termohon.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.