

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:41
Dilihat : 2372JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Pemohon) yang menyebutkan Termohon telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pemilukada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson sebagai PNS. Menurut Termohon dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Henry Simon Sitinjak dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Toba 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Henry menjelaskan bahwa Robinson telah mengundurkan diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak pencalonan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fotocopy Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Robinson Sitorus selaku Jaksa Utama Muda terkait pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, hal tersebut juga dibuktikan dengan fotocopy Surat Keterangan Badan Diklat Kejagung RI tertanggal 6 September 2024 yang menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan RI atas nama Robinson Sitorus telah diterima dan diteruskan secara berjenjang.
“Dia ada di dalam T-6, T-7, T-8, dan T-9,” ujar Henry saat ditanya bukti keberadaan surat pengunduran diri Robinson sebagai PNS aktif oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, Henry juga menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keikutsertaan Robinson sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara Pemohon sehingga Robinson tidak berhak mendapatkan suara Pemilih karena keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 2 cacat hukum. Menurut Henry berkenaan dengan dalil tersebut, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 3 Effendi Sintong Panangian Napitupulu dan Audi Murphy O. Sitorus (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Rikardo Hutapea juga membantah dalil permohonan Pemohon tersebut. Hal ini dikarenakan Robinson telah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai PNS dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang di Proses kepada Termohon sebagai salah satu persyaratan.
Terlebih, menurut Rikardo, Pemohon mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten selesai, dan hasil perolehan suara telah diketahui dengan pasti oleh Pemohon sehingga Pemohon telah dapat memastikan bahwa Pemohon bukanlah peraih suara terbanyak. Sebelumnya, Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon.
“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon yaitu pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak kepada Bawaslu Kabupaten Toba atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rikardo.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Baca juga:
Status PNS Aktif Calon Bupati Toba Dipersoalkan
Adapun Bawaslu Kabupaten Toba yang diwakili oleh Sahat Sibarani memberi keterangan berkenaan dengan dalil tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Toba terdapat laporan berkenaan dengan status ASN dalam pencalonan Robinson tersebut. Namun, laporan tersbeut kemudian dihentikan karena pelapor tidak dapat hadir dalam proses kalrifikasi dan pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Henry Simon Sitinjak memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Humas/Teguh.


Kamis, 23 Januari 2025 | 17:41 WIB
Dibaca: 2372
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Pemohon) yang menyebutkan Termohon telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak sebagai peserta Pemilukada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson sebagai PNS. Menurut Termohon dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Henry Simon Sitinjak dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Toba 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Henry menjelaskan bahwa Robinson telah mengundurkan diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak pencalonan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fotocopy Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Robinson Sitorus selaku Jaksa Utama Muda terkait pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, hal tersebut juga dibuktikan dengan fotocopy Surat Keterangan Badan Diklat Kejagung RI tertanggal 6 September 2024 yang menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan RI atas nama Robinson Sitorus telah diterima dan diteruskan secara berjenjang.
“Dia ada di dalam T-6, T-7, T-8, dan T-9,” ujar Henry saat ditanya bukti keberadaan surat pengunduran diri Robinson sebagai PNS aktif oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, Henry juga menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keikutsertaan Robinson sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara Pemohon sehingga Robinson tidak berhak mendapatkan suara Pemilih karena keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 2 cacat hukum. Menurut Henry berkenaan dengan dalil tersebut, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 3 Effendi Sintong Panangian Napitupulu dan Audi Murphy O. Sitorus (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Rikardo Hutapea juga membantah dalil permohonan Pemohon tersebut. Hal ini dikarenakan Robinson telah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai PNS dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang di Proses kepada Termohon sebagai salah satu persyaratan.
Terlebih, menurut Rikardo, Pemohon mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten selesai, dan hasil perolehan suara telah diketahui dengan pasti oleh Pemohon sehingga Pemohon telah dapat memastikan bahwa Pemohon bukanlah peraih suara terbanyak. Sebelumnya, Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon.
“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon yaitu pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak kepada Bawaslu Kabupaten Toba atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rikardo.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Baca juga:
Status PNS Aktif Calon Bupati Toba Dipersoalkan
Adapun Bawaslu Kabupaten Toba yang diwakili oleh Sahat Sibarani memberi keterangan berkenaan dengan dalil tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Toba terdapat laporan berkenaan dengan status ASN dalam pencalonan Robinson tersebut. Namun, laporan tersbeut kemudian dihentikan karena pelapor tidak dapat hadir dalam proses kalrifikasi dan pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.