Bisri Fansyur LN selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sikka, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:54 WIB

Dibaca: 1043

KPU Klaim Tuduhan Pemohon dalam Pilbup Sikka Tidak Terbukti

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (Pemohon) yang mengungkapkan adanya data ganda pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan, praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, serta dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebelumnya, Pemohon yang menyebutkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi (Pihak Terkait) di Kabupaten Sikka, KPU menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus ditolak.

“Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait TSM itu, Yang Mulia,” ujar Bisri Fansyuri LN selaku kuasa Termohon di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pemimpin sidang.

Selain itu, Pemohon juga mengklaim bahwa partisipasi pemilih rendah karena Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK baru dibagikan satu hari sebelum pemungutan suara. Termohon menanggapi bahwa tuduhan ini kabur dan tidak berdasar secara hukum. Termohon menjelaskan bahwa distribusi formulir dilakukan hingga satu hari sebelum pemungutan suara untuk memastikan hak pemilih terlayani, serta menyebutkan bahwa distribusi tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan suara.

Mengenai tuduhan data ganda dari sembilan pemilih yang terdaftar di DPT dan pemilih tambahan, Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memberikan informasi yang cukup jelas mengenai lokasi dan TPS yang dimaksud, sehingga tuduhan ini tidak berdasar dan harus ditolak.  Terkait tuduhan politik uang yang melibatkan Pihak Terkait, Termohon menyebutkan bahwa tidak ada laporan resmi atau rekomendasi tertulis dari Bawaslu Kabupaten Sikka mengenai praktik money politic tersebut. Oleh karena itu, Termohon menyebut tuduhan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.

Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili oleh Eleonarius Dawa menegaskan secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SIKKA 2024 telah diselenggarakan sesuai prosedur dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Terkait dalil TSM, ia menyebut hal tersebut tidak benar dan mengada-ada karena Pemohon hanya berasumsi dan merekayasa pelanggaran yang ditujukan Pihak Terkait oleh karenanya Pemohon tidak dapat menjelaskan secara konkrit tentang siapa yang melakukan kecurangan dimana dan kapan dilakukan serta apa pengaruhnya.

Sedangkan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Muhajir Latif menerangkan telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu laporan yang diterima adalah mengenai dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Paket JOSS). Berdasarkan formulir laporan tanggal 26 November 2024, laporan ini menyebutkan adanya penyerahan dana bantuan oleh tim sukses Paket JOSS kepada PCNU Kabupaten Sikka pada 25 November 2024, yang dianggap terjadi pada masa tenang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada 6 Desember 2024, yang menyatakan laporan ini dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana Pemilihan.

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan lain terkait dugaan pelanggaran serupa yang tercatat dalam formulir laporan tertanggal 30 November 2024. Laporan ini mengklaim bahwa tim kampanye Paket JOSS memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada PCNU Kabupaten Sikka pada 25 November 2024. Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan bahwa laporan ini juga dihentikan pada 7 Desember 2024, karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana Pemilihan.

“Seluruh laporan-laporan yang diajukan oleh Pemohon sudah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Bawaslu Provinsi NTT yang menyatakan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan patut untuk dikesampingkan,” jelasnyaBottom of Form

Baca juga: Tuding Kecurangan dan Tuntut PSU, Pasangan Suitbertus Amandus-Robertus Ray Gugat Hasil Pilbup Sikka

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang sudah sangat serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sikka, dengan menekankan pada profesionalitas penyelenggara pemilu.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina