

Kamis, 23 Januari 2025 | 04:57
Dilihat : 2771JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Termohon) membantah dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun selaku Pemohon Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon menyebut telah melakukan mobilisasi para pengungsi dilaksanakan pada 25 – 26 November 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 tersebut pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
KPU Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukumnya, Yeffry Amazia Galla, menyatakan bahwa pemilih yang mengungsi di luar wilayah Kabupaten Flores Timur menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memobilisasi mereka kembali ke Flores Timur. Sebagai informasi, tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Wulanggintang tercatat 39,80 persen, sementara di kecamatan lainnya mencapai 60,30 persen, sehingga total tingkat partisipasi di kedua kecamatan tersebut adalah 46,74 persen.
Terkait dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa banyak pengungsi yang tidak dimobilisasi, Termohon menjelaskan bahwa kegiatan pemobilisasian telah dilaksanakan pada 25-26 November. Namun, berdasarkan laporan dari KPPS di posko-posko pengungsian, banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan saat pembagian formulir Model C Pemberitahuan, karena mereka sudah tidak berada di lokasi pengungsian.
“Untuk memastikan pemilih dimaksud, maka Termohon berkoordinasi dengan Pemerintah Flores Timur untuk meminta bantuan menyiapkan kendaraan untuk fasilitas pemilih ke TPS namun Pemerintah Flores Timur juga sedang fokus memfasilitasi kendaraan untuk memulangkan pengungsi dari Kabupaten SIKKA ke Flores Timur, maka Termohon diminta untuk koordinasi dengan jajaran KPU Flores Timur agar membantu memfasilitasi pengungsi pemilih dari TPS yang telah direlokasi tersebut,” jelas Yeffry dalam persidangan.
Kemudian, Termohon melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Flores Timur terkait fasilitas kendaraan untuk pemilih yang alamat domisilinya tidak sesuai dengan TPS relokasi. Bawaslu menyarankan agar Termohon menyiapkan layanan transportasi untuk pemilih tersebut. Sebagai tindak lanjut, Termohon menyiapkan sekitar delapan unit kendaraan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di lokasi relokasi.
Top of Form
Bottom of Form
Dalam keterangannya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tercantum dalam Laporan Pengawasan tanggal 6 Desember 2024 serta Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Bawaslu Kabupaten Flores Timur mencatat beberapa keberatan yang ditemukan selama pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Beberapa masalah yang disoroti, antara lain di Kecamatan Adonara Timur, terdapat penarikan surat suara oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Karing Lamalouk TPS 002 ke Desa Bilal TPS 001, serta penarikan 100 surat suara lainnya oleh PPS di kecamatan tersebut.
“Di Kecamatan Titehena, ditemukan penarikan 100 surat suara sebelum pemungutan suara di Desa Lewoingu TPS 001, yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan petunjuk teknis Nomor 1174 Tahun 2024. Di Kecamatan Adonara Barat, dua pemilih menggunakan hak pilih mereka dengan menunjukkan ijazah, bukan e-KTP atau biodata penduduk yang sesuai dengan ketentuan di TPS 001 Desa Pajinian,” urai Ernesta.
Selain itu, terdapat perbedaan nama antara yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan nama yang tertera pada ijazah. Serta di Kecamatan Wulanggitang, KPPS tidak memberikan salinan Data Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Pengawas TPS dan Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Lebih lanjut, Ernesta juga mengatakan salah satu laporan yang diterima berdasarkan formulir laporan dan tanda terima laporan tanggal 5 Desember 2024. Laporan ini melaporkan dugaan pelanggaran terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih di TPS 01 Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang. Menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan.
Lainnya, Bawaslu Kabupaten Flores Timur juga menerima laporan berdasarkan Formulir Laporan Nomor, yang mencakup dugaan tidak dilakukan mobilisasi pemilih dari lokasi pengungsian di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka ke TPS oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan KPU Flores Timur, serta rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Wulangitang dan Kecamatan Ile Bura.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Flores Timur melakukan kajian awal melalui tanggal 7 Desember 2024, yang menyimpulkan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. Namun, Bawaslu merekomendasikan agar pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan. Pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan melalui surat tanggal 8 Desember 2024, yang memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan dalam waktu dua hari sejak pemberitahuan diterima.
Sementara keterangan Pihak Terkait Antonius Doni Dhein dan Ignasius Doli (Paslon nomor urut 2) diwakili Parulian Siregar dalam menanggapi dalil permohonan Pemohon. Pihak Terkait menyatakan bahwa Termohon telah melaksanakan kewajibannya dalam memobilisasi pemilih di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura. Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon mendasarkan permohonannya pada opini subjektif tanpa didukung fakta hukum yang kuat.
Pihak Terkait menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Pemilihan Lanjutan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) dan (4) PKPU 17/2024, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan jika hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
“Faktanya, berkas dan dokumen hasil pemungutan suara masih dapat digunakan sebagaimana dibuktikan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten,” ungkap Parulian.
Menurut Pihak Terkait, telah disepakati mekanisme mobilisasi pemilih di posko pengungsian ke TPS Relokasi. Hasil pemetaan TPS Relokasi telah disosialisasikan kepada masyarakat, dan pemberitahuan telah disampaikan kepada pemilih sesuai prosedur.
Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dalil Pemohon terkait kehilangan hak pilih sebanyak 9.320 pemilih tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta lapangan. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya bukan disebabkan oleh tidak adanya fasilitasi kendaraan, melainkan faktor lainnya yang berada di luar kendali Termohon. Dengan demikian, Pihak Terkait berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak mendasar dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura. Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Yefri Amazia Galla (tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Kamis, 23 Januari 2025 | 11:57 WIB
Dibaca: 2771
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Termohon) membantah dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun selaku Pemohon Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon menyebut telah melakukan mobilisasi para pengungsi dilaksanakan pada 25 – 26 November 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 tersebut pada Kamis (23/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
KPU Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukumnya, Yeffry Amazia Galla, menyatakan bahwa pemilih yang mengungsi di luar wilayah Kabupaten Flores Timur menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memobilisasi mereka kembali ke Flores Timur. Sebagai informasi, tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Wulanggintang tercatat 39,80 persen, sementara di kecamatan lainnya mencapai 60,30 persen, sehingga total tingkat partisipasi di kedua kecamatan tersebut adalah 46,74 persen.
Terkait dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa banyak pengungsi yang tidak dimobilisasi, Termohon menjelaskan bahwa kegiatan pemobilisasian telah dilaksanakan pada 25-26 November. Namun, berdasarkan laporan dari KPPS di posko-posko pengungsian, banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan saat pembagian formulir Model C Pemberitahuan, karena mereka sudah tidak berada di lokasi pengungsian.
“Untuk memastikan pemilih dimaksud, maka Termohon berkoordinasi dengan Pemerintah Flores Timur untuk meminta bantuan menyiapkan kendaraan untuk fasilitas pemilih ke TPS namun Pemerintah Flores Timur juga sedang fokus memfasilitasi kendaraan untuk memulangkan pengungsi dari Kabupaten SIKKA ke Flores Timur, maka Termohon diminta untuk koordinasi dengan jajaran KPU Flores Timur agar membantu memfasilitasi pengungsi pemilih dari TPS yang telah direlokasi tersebut,” jelas Yeffry dalam persidangan.
Kemudian, Termohon melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Flores Timur terkait fasilitas kendaraan untuk pemilih yang alamat domisilinya tidak sesuai dengan TPS relokasi. Bawaslu menyarankan agar Termohon menyiapkan layanan transportasi untuk pemilih tersebut. Sebagai tindak lanjut, Termohon menyiapkan sekitar delapan unit kendaraan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di lokasi relokasi.
Top of Form
Bottom of Form
Dalam keterangannya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tercantum dalam Laporan Pengawasan tanggal 6 Desember 2024 serta Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Bawaslu Kabupaten Flores Timur mencatat beberapa keberatan yang ditemukan selama pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Beberapa masalah yang disoroti, antara lain di Kecamatan Adonara Timur, terdapat penarikan surat suara oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Karing Lamalouk TPS 002 ke Desa Bilal TPS 001, serta penarikan 100 surat suara lainnya oleh PPS di kecamatan tersebut.
“Di Kecamatan Titehena, ditemukan penarikan 100 surat suara sebelum pemungutan suara di Desa Lewoingu TPS 001, yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan petunjuk teknis Nomor 1174 Tahun 2024. Di Kecamatan Adonara Barat, dua pemilih menggunakan hak pilih mereka dengan menunjukkan ijazah, bukan e-KTP atau biodata penduduk yang sesuai dengan ketentuan di TPS 001 Desa Pajinian,” urai Ernesta.
Selain itu, terdapat perbedaan nama antara yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan nama yang tertera pada ijazah. Serta di Kecamatan Wulanggitang, KPPS tidak memberikan salinan Data Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Pengawas TPS dan Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Lebih lanjut, Ernesta juga mengatakan salah satu laporan yang diterima berdasarkan formulir laporan dan tanda terima laporan tanggal 5 Desember 2024. Laporan ini melaporkan dugaan pelanggaran terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih di TPS 01 Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang. Menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan.
Lainnya, Bawaslu Kabupaten Flores Timur juga menerima laporan berdasarkan Formulir Laporan Nomor, yang mencakup dugaan tidak dilakukan mobilisasi pemilih dari lokasi pengungsian di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka ke TPS oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan KPU Flores Timur, serta rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Wulangitang dan Kecamatan Ile Bura.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Flores Timur melakukan kajian awal melalui tanggal 7 Desember 2024, yang menyimpulkan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. Namun, Bawaslu merekomendasikan agar pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan. Pemberitahuan kelengkapan laporan disampaikan melalui surat tanggal 8 Desember 2024, yang memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan dalam waktu dua hari sejak pemberitahuan diterima.
Sementara keterangan Pihak Terkait Antonius Doni Dhein dan Ignasius Doli (Paslon nomor urut 2) diwakili Parulian Siregar dalam menanggapi dalil permohonan Pemohon. Pihak Terkait menyatakan bahwa Termohon telah melaksanakan kewajibannya dalam memobilisasi pemilih di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura. Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon mendasarkan permohonannya pada opini subjektif tanpa didukung fakta hukum yang kuat.
Pihak Terkait menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Pemilihan Lanjutan tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) dan (4) PKPU 17/2024, pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan jika hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
“Faktanya, berkas dan dokumen hasil pemungutan suara masih dapat digunakan sebagaimana dibuktikan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten,” ungkap Parulian.
Menurut Pihak Terkait, telah disepakati mekanisme mobilisasi pemilih di posko pengungsian ke TPS Relokasi. Hasil pemetaan TPS Relokasi telah disosialisasikan kepada masyarakat, dan pemberitahuan telah disampaikan kepada pemilih sesuai prosedur.
Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dalil Pemohon terkait kehilangan hak pilih sebanyak 9.320 pemilih tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta lapangan. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya bukan disebabkan oleh tidak adanya fasilitasi kendaraan, melainkan faktor lainnya yang berada di luar kendali Termohon. Dengan demikian, Pihak Terkait berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak mendasar dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura. Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina