

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:26
Dilihat : 841JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Maluku Utara sebagai Termohon menilai tidak benar terkait bukti permohonan yang dilampirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan sebagai Pemohon dalam gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh. Permasalahan yang diajukan Pemohon muncul setelah proses penetapan selesai, bukan saat pemungutan suara berlangsung. Pemohon dianggap keliru dalam konsep dalilnya, sehingga terdapat perbedaan dalam perolehan suara sah yang diajukan. Demikian disampaikan oleh Termohon melalui kuasanya Ali Nurdin dalam Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pemilihan Umum Guburnur (Pilgub) Malut yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Provinsi Maluku Utara. Namun, dalil ini dinilai tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.
“Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili,” terangnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun NIK pemilih berasal dari luar Provinsi Maluku Utara, selama alamat domisili yang tercantum di KTP masih berada di wilayah Maluku Utara, maka pemilih yang bersangkutan tetap berhak menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat domisili mereka. Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait penggunaan KTP luar provinsi harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pihak Terkait menegaskan Pemohon sama sekali tidak mengurai alasan mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran. “Terlebih lagi tidak ada laporan pelanggaran administrasi TSM ke Bawaslu. Tidak ada satupun. Jadi kalau tiba-tiba muncul disini menjadi persoalan dalam pandangan kami,”tegas Denny.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menerima permohonan sengketa pemilihan dengan Nomor permohonan, pada tanggal 28 Oktober 2024. Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister, tanggal 01 November 2024, yang pada pokoknya, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregister sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina

Ali Nurdin(tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara Tahun 2024, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Rabu, 22 Januari 2025 | 19:26 WIB
Dibaca: 841
JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Maluku Utara sebagai Termohon menilai tidak benar terkait bukti permohonan yang dilampirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan sebagai Pemohon dalam gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh. Permasalahan yang diajukan Pemohon muncul setelah proses penetapan selesai, bukan saat pemungutan suara berlangsung. Pemohon dianggap keliru dalam konsep dalilnya, sehingga terdapat perbedaan dalam perolehan suara sah yang diajukan. Demikian disampaikan oleh Termohon melalui kuasanya Ali Nurdin dalam Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pemohon menuding adanya pemilih dalam Pemilihan Umum Guburnur (Pilgub) Malut yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Provinsi Maluku Utara. Namun, dalil ini dinilai tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili dari masing-masing pemilih yang dimaksud.
“Pemohon dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik dan berlaku seumur hidup serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili,” terangnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun NIK pemilih berasal dari luar Provinsi Maluku Utara, selama alamat domisili yang tercantum di KTP masih berada di wilayah Maluku Utara, maka pemilih yang bersangkutan tetap berhak menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat domisili mereka. Oleh karena itu, dalil Pemohon terkait penggunaan KTP luar provinsi harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pihak Terkait menegaskan Pemohon sama sekali tidak mengurai alasan mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran. “Terlebih lagi tidak ada laporan pelanggaran administrasi TSM ke Bawaslu. Tidak ada satupun. Jadi kalau tiba-tiba muncul disini menjadi persoalan dalam pandangan kami,”tegas Denny.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menerima permohonan sengketa pemilihan dengan Nomor permohonan, pada tanggal 28 Oktober 2024. Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister, tanggal 01 November 2024, yang pada pokoknya, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregister sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina