Termohon didampingi Dedy Mulyana selaku Kuasa Hukum Termohon memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:08 WIB

Dibaca: 613

Proses Penyusunan DPT Pilkada Sumba Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba (Pemohon) yang menyatakan bahwa Termohon telah memberikan DPT kepada Pemohon tanpa dilengkapi NIK sehingga menyulitkan Pemohon untuk mengoreksi data pemilih. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Dedy Mulyana selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa proses penyusunan DPT sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pada tanggal 20 September 2024 telah ditetapkan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat 364/2024. Bahkan, penyampaian salinan DPT menurut Dedy juga dilakukan sesuai dengan Ketentuan Pasal 45 PKPU 7/2024.

“Proses pelaksanaan pleno secara berjanjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, dan juga di tingkat kabupaten, sepanjang proses itu tidak ada keberatan,” ucap Teguh Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (Termohon) saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai ada atau tidaknya keberatan dari Pemohon ketika waktu Penetapan DPT.

Lebih lanjut, Dedy merespons keberatan Pemohon atas DPT yang tidak memuat NIK yang pada pokoknya menurut Dedy keberatan tersebut seharusnya diajukan setelah dilaksanakannya tahapan penetapan DPS pada tanggal 10 Agustus 2024 dan juga setelah tahapan penetapan DPT pada tanggal 20 September 2024. Lagi pula menurut Dedy dalil Pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan KPU Sumba Barat melainkan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan menanganinya. Terlebih, menurut Dedy Pemohon tidak mengajukan keberatan apapun saat menerima DPT yang diberikan oleh Termohon sehingga hal tersebut berarti bahwa Pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan.

Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Nomor Urut 2 Yohanis Dade dan Thimotus Tede Ragga (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Jimmy Setiawan Natalianto Daud juga memberi keterangan terhadap dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Jimmy dalil Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini dikarenakan tidak ada keberatan dari Pemohon selama proses pemungutan suara, perhitungan suara, dan sampai pada proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Terlebih, pada saksi setiap pasangan calon telah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di tingkat TPS.


Baca juga:

PHPU Bupati Sumba Barat Dalilkan DPT Tanpa NIK


Adapun Bawaslu Kabupaten Sumba Barat yang diwakili oleh Sri Demu Alemina BR Bangun memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Sri Bawaslu Kabupaten Sumba Barat tidak mendapatkan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan.   

  


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu


 

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.