Bawaslu menghadirkan Abd. Kodrat untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:53 WIB

Dibaca: 869

KPU Pesisir Barat Jelaskan Alasan Tidak Lakukan PSU

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu (22/01/2025). Sidang tersebut dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan agenda sidang yaitu Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat selaku Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fikri Surya menguraikan alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 TPS di Kecamatan Way Krui. Pada pokoknya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Termohon karena mengacu pada UU Pilkada 112 ayat (2) huruf e jo PKPU 17/2024 Pasal 50 ayat (3) untuk dilaksanakan PSU harus terdapat lebih dari seorang.

Alasan lain atas tidak dijalankannya rekomendasi tersebut menurut Fikri ialah karena berdasarkan fakta dan peristiwa pemilihan yang tidak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak pilih di TPS 01 hanya ada 1 orang. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak menjelaskan analisis untuk dilaksanakannya PSU, bahkan dalil hukum yang digunakan bukanlah dalil hukum UU Pilkada melainkan UU Pemilu.

“Tidak ada keberatan Saksi Pemohon di TPS dimaksud terkait dengan Pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya,” ujar Fikri.

 


Baca juga:

Septi-Ade Persoalkan Politik Uang dalam Pilbup Pesisir Barat


Adapun keterangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh ABD Kodrat ialah rekomendasi PSU tersebut didasarkan pada hasil pengawasan PTPS yang pada pelaksanaan pemungutan suara terdapat keberatan dari saksi Pihak Terkait kepada KPPS karena ada pemilih atas nama M. Farel Pratama yang memilih dengan menggunakan formuir C Pemberitahuan KWK atas nama Iqbal lqrom, sehingga Panwaslu Kecamatan Way Krui mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU. Namun demikian, dalam tindak lanjut laporan dan temuan berkenaan dengan pokok permohonan Bawaslu Kabupaten Pesisir Utara idak mendapatkan temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.

Kemudian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nomor Urut 1 Kabupaten Pesisir Barat Dedi Irawan dan Irawan Topani (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Hermansyah Dulaimi mendalilkan bahwa Termohon telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat T ahun 2024 secara Profesional dan menjaga Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menurut Hermansyah telah melaksanakan Pengawasan secara berjenjang. Hal ini dibuktikan dari hasil tingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh seluruh saksi dari Pasangan Calon dan Panitia Pengawas serta Panitia Pelaksana diseluruh TPS.

Atas dasra hal tersebut, Pihak terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohoan Permohon untuk seluruhnya serta memutuskan, menetapkan Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat tahun 2024 sah dan menikat. 


Baca juga: Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.