

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:45
Dilihat : 1091JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai selaku Termohon membantah dalil Pemohon yang menyatakan Ketua KPU dan Anggota KPU Paniai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang suap yang belum diserahkan kepada aparat kepolisian sejumlah Rp 200 juta di tangan Sekretaris KPU Paniai. Termohon menyatakan tidak pernah ada peristiwa diamankan penegak hukum Kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii sebagai Pemohon.
“Namun Termohon menjawab faktanya tidak pernah ada peristiwa diamankan oleh penegak hukum kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Afif Rosadiansyah dalam dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025).
Termohon menjelaskan, tuduhan suap dengan tujuan memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Menurut Termohon, uang dimaksud milik pribadi Ketua KPU Paniai. Kegiatan pertemuan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Paniai dengan Kapolres Paniai dan Kabag Ops di Kantor Polres Paniai pada 9 Desember 2024 itu dalam rangka membahas kesiapan pengamanan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
Sebab, pleno awal pada 4 Desember 2024 terjadi kericuhan dan kondisi masyarakat menjadi tegang dan cemas. Ketua KPU Paniai berinisiatif menggunakan uang pribadi untuk mendukung pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian karena kas sekretariat KPU Paniai pada Desember 2024 dalam keadaan kosong.
Apabila perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan, maka proses penanganannya ditangani Sentra Gakkumdu sampai dengan putusan pengadilan yang sifatnya final dan mengikat. Menurut Termohon, tuduhan suap yang dialamatkan ke KPU Paniai tidak memiliki bukti yang konkret serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi mengungkapkan terdapat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 terhadap dugaan suap tersebut pagi ini. Menurut Pihak Terkait, pada pokoknya peristiwa tersebut merupakan upaya KPU Paniai untuk meminta kepolisian mengamankan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Jadi tidak ada korelasi sama sekali dalam permohonan, tidak ada hubungan sama sekali dengan Pihak Terkait,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa mengatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilih terhadap dalil suap dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai. “Bawaslu Kabupaten Paniai tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berupa menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Paniai sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” kata Yulimince.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

Petrus Nawipa selaku Kuasa Hukum Termohon memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.



Rabu, 22 Januari 2025 | 17:45 WIB
Dibaca: 1091
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai selaku Termohon membantah dalil Pemohon yang menyatakan Ketua KPU dan Anggota KPU Paniai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang suap yang belum diserahkan kepada aparat kepolisian sejumlah Rp 200 juta di tangan Sekretaris KPU Paniai. Termohon menyatakan tidak pernah ada peristiwa diamankan penegak hukum Kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii sebagai Pemohon.
“Namun Termohon menjawab faktanya tidak pernah ada peristiwa diamankan oleh penegak hukum kapolres atas dugaan suap sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Afif Rosadiansyah dalam dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025).
Termohon menjelaskan, tuduhan suap dengan tujuan memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Menurut Termohon, uang dimaksud milik pribadi Ketua KPU Paniai. Kegiatan pertemuan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Paniai dengan Kapolres Paniai dan Kabag Ops di Kantor Polres Paniai pada 9 Desember 2024 itu dalam rangka membahas kesiapan pengamanan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
Sebab, pleno awal pada 4 Desember 2024 terjadi kericuhan dan kondisi masyarakat menjadi tegang dan cemas. Ketua KPU Paniai berinisiatif menggunakan uang pribadi untuk mendukung pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian karena kas sekretariat KPU Paniai pada Desember 2024 dalam keadaan kosong.
Apabila perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan, maka proses penanganannya ditangani Sentra Gakkumdu sampai dengan putusan pengadilan yang sifatnya final dan mengikat. Menurut Termohon, tuduhan suap yang dialamatkan ke KPU Paniai tidak memiliki bukti yang konkret serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi mengungkapkan terdapat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 terhadap dugaan suap tersebut pagi ini. Menurut Pihak Terkait, pada pokoknya peristiwa tersebut merupakan upaya KPU Paniai untuk meminta kepolisian mengamankan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Jadi tidak ada korelasi sama sekali dalam permohonan, tidak ada hubungan sama sekali dengan Pihak Terkait,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa mengatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilih terhadap dalil suap dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai. “Bawaslu Kabupaten Paniai tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berupa menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Paniai sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” kata Yulimince.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina