

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:32
Dilihat : 801JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai selaku Termohon membantah telah menghilangkan atau mengubah perolehan suara di 14 Distrik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai sebagai Pemohon Perkara Nomor 291/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bukti yang diajukan Pemohon berupa dokumentasi foto penyerahan suara oleh masyarakat bersama kepala suku tidak dapat diketahui keabsahannya dan bukan dokumen otentik dan sah yang membuktikan suara tersebut berdasarkan sistem noken yang sah.
“Pemohon tidak menjelaskan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi serta siapa nama pelaku dari pelanggaran tersebut, maka dari itu permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan,” ujar kuasa hukum Termohon M Fadly Abd Rachman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Rabu (22/1/2025).
Termohon juga membantah tuduhan perihal tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembatalan rekapitulasi di seluruh distrik se-Kabupaten Paniai. KPU Paniai mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Paniai dengan menolak untuk dilakukan pembatalan pleno rekapitulasi karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan. Menurut Termohon, seharusnya Bawaslu Paniai memberikan rekomendasi untuk melakukan pembetulan setelah terbukti pada data sanding saksi paslon dan pembacaan hasil oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Jika tidak, maka saksi paslon mengisi keberatan dalam formulir D-Keberatan Saksi-KWK yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 lalu. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 16.131 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 44.921 suara (Pemohon), Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 23.963 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 24.330 suara, dan Paslon 4 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 6.079 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 Distrik pada 230 TPS dari 164 Kampung di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Namun, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, Keputusan KPU Nomor 48 Tahun harus tetap berlaku. Sebab, Pihak Terkait mengatakan alasan dan dalil Pemohon tidak sesuai dan tidak releban antara jumlah hasil perolehan suara yang diklaim hilang oleh Pemohon berbanding dengan jumlah hasil perolehan suara yang dimohonkan Pemohon dalam petitum.
“Jadi tidak ada korelasi sama sekali dalam permohonan,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Sementara Anggota Bawaslu Paniai Yulimince Nawipa mengatakan tidak terdapat keberatan dan kejadian khusus terhadap dalil Pemohon mengenai perbedaan perolehan hasil di lapangan dan form D-Hasil di beberapa Distrik. “Rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak ada keberatan Yang Mulia,” kata Yulimince.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas: Fauzan Febriyan

Selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 291/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.



Rabu, 22 Januari 2025 | 17:32 WIB
Dibaca: 801
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai selaku Termohon membantah telah menghilangkan atau mengubah perolehan suara di 14 Distrik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai sebagai Pemohon Perkara Nomor 291/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bukti yang diajukan Pemohon berupa dokumentasi foto penyerahan suara oleh masyarakat bersama kepala suku tidak dapat diketahui keabsahannya dan bukan dokumen otentik dan sah yang membuktikan suara tersebut berdasarkan sistem noken yang sah.
“Pemohon tidak menjelaskan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi serta siapa nama pelaku dari pelanggaran tersebut, maka dari itu permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan,” ujar kuasa hukum Termohon M Fadly Abd Rachman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Rabu (22/1/2025).
Termohon juga membantah tuduhan perihal tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembatalan rekapitulasi di seluruh distrik se-Kabupaten Paniai. KPU Paniai mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Paniai dengan menolak untuk dilakukan pembatalan pleno rekapitulasi karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan. Menurut Termohon, seharusnya Bawaslu Paniai memberikan rekomendasi untuk melakukan pembetulan setelah terbukti pada data sanding saksi paslon dan pembacaan hasil oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Jika tidak, maka saksi paslon mengisi keberatan dalam formulir D-Keberatan Saksi-KWK yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 lalu. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 16.131 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 44.921 suara (Pemohon), Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 23.963 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 24.330 suara, dan Paslon 4 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 6.079 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 Distrik pada 230 TPS dari 164 Kampung di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Namun, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, Keputusan KPU Nomor 48 Tahun harus tetap berlaku. Sebab, Pihak Terkait mengatakan alasan dan dalil Pemohon tidak sesuai dan tidak releban antara jumlah hasil perolehan suara yang diklaim hilang oleh Pemohon berbanding dengan jumlah hasil perolehan suara yang dimohonkan Pemohon dalam petitum.
“Jadi tidak ada korelasi sama sekali dalam permohonan,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Sementara Anggota Bawaslu Paniai Yulimince Nawipa mengatakan tidak terdapat keberatan dan kejadian khusus terhadap dalil Pemohon mengenai perbedaan perolehan hasil di lapangan dan form D-Hasil di beberapa Distrik. “Rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak ada keberatan Yang Mulia,” kata Yulimince.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas: Fauzan Febriyan