Bawaslu menghadirkan Yulimince Nawipa untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:22 WIB

Dibaca: 853

Dua Kubu dalam Tubuh Bawaslu Paniai

JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paniai terbelah menjadi dua kubu antara Ketua Stepanus Gobai serta Anggota Yulimince Nawipa dan Anggota Manfret Dogopia dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Pianiai di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, terdapat rekomendasi perihal pembatalan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai yang diterbitkan Ketua Bawaslu Paniai tanpa melibatkan dua Anggota Bawaslu Paniai lainnya melalui mekanisme rapat pleno.

“Tanpa diketahui dua komisioner (anggota),” ujar Yulimince dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025).

Rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Paniai itu pada pokoknya meminta KPU Paniai segera membatalkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten karena Bawaslu Paniai tidak mendapatkan D-Hasil sebagai data pembanding sebagai data sandingan. Dalam rekomendasi Bawaslu itu juga disebut KPU Paniai tidak memberikan kesempatan kepada saksi serta rekapitulasi di 15 Distrik tidak sesuai kesepakatan masyarakat di tingkat TPS/Kampung.

Namun, menurut Yulimince, setiap rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu harus disepakati secara kolektif kolegial melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Bawaslu. Dengan demikian, dua Anggota Bawaslu Paniai menerbitkan surat perihal klarifikasi atas surat Ketua Bawaslu Paniai yang pada pokoknya menyatakan rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten untuk seluruhnya tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara, penanganan pelanggaran, maupun terkait rapat pleno.

Yulimince mengaku bersama satu anggota Bawaslu Paniai lainnya juga hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Paniai. Rekomendasi Bawaslu seharusnya dikeluarkan bermula dari adanya laporan/temuan atau keberatan dari peserta rapat pleno tersebut terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara. Bawaslu kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno untuk menelaah dan mengkaji laporan/temuan atau keberatan dimaksud untuk mencapai kesepakatan bersama.

Namun, Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Paniai mempunyai alasan tersendiri hingga membuat rekomendasi tanpa melibatkan kedua anggotanya melalui rapat pleno. “Susah untuk berkoordinasi!” ujarnya yang turut hadir di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Pada faktanya, Keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam sidang di MK tidak ditandatangani Stepanus Gobai dan hanya ditandatangani dua anggotanya saja. Merespons hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan mengatakan bahwa Mahkamah akan mempelajari dan mempertimbangkan peristiwa tersebut.

Di samping itu, terhadap rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai perihal pembatalan rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai selaku Termohon telah menindaklanjutinya dengan telaah hukum dan tanggapan oleh KPU Paniai. KPU Paniai pada pokoknya menolak untuk melakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan bersifat pribadi yang mengatasnamakan lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai, sementara keputusan lembaga Bawaslu bersifat kolektif kolegial dan tidak bersifat individual,” kata kuasa hukum Termohon A Habib Amanatullah Rahdar.

Perihal rekomendasi Bawaslu Paniai ini pun mendapat perhatian dari Pihak Terkait yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi. Menurut Pihak Terkait, rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan rapat pleno dikeluarkan sepihak tanpa rapat pleno.

“Dikeluarkan sepihak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melalui mekanisme rapat pleno,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Hardian Tuasamu.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan Paslon Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi. Pemohon mempersoalkan rekomendasi Bawaslu Paniai untuk membatalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang tidak dilaksanakan KPU Paniai.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 23.082 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 17.395 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 43.364 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 18.271 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 7.316 suara; Atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik di Kabupaten Paniai serta memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengganti seluruh komisioner KPU Kabupaten Paniai.

Penulis: Mimi Kartika

Editor : Tiara Agustina

Humas: Fauzan Febriyan