

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:55
Dilihat : 658JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Halmahera Utara sebagai Termohon memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah pada Rabu (22/01/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK. Termohon menilai permohonan yang disampaikan Pemohon tidak jelas karena tidak dapat membuktikan berapa jumlah daftar pemilih tetap di TPS, jumlah surat suara yang terpakai, dan jumlah surat suara cadangan 2,5 %, sehingga dalil Pemohon tidak jelas.
Anjar Nawan Yusky selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup) Halmahera Utara menjelaskan selisih surat suara yang didalilkan Pemohon tidak relevan, karena bukan mengenai selisih perolehan suara antara para pasangan calon dengan perolehan suara Pemohon. Adapun selisih jumlah surat suara diterima dan dan tersedia di KPPS bukan berarti mengurangi perolehan suara Pemohon lalu menambah suara Paslon lain ataupun sebaliknya bukan berarti mengurangi perolehan suara Paslon lain lalu menambah perolehan Suara Pemohon.
Kemudian, Anjar menegaskan, tidak ada temuan pelanggaran pemilihan terhadap kejadian yang didalilkan Pemohon dari Pengawas TPS dan/atau Panwascam dan/atau Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan atau setidaknya menjelaskan dengan cara apa Termohon melakukan rekayasa agar suara sah menjadi tidak sah.
“Semua saksi Pasangan Calon termasuk saksi Pemohon menandatangani C.HASIL-KWK- Bupati dan tidak ada keberatan maupun catatan kejadian khusus di TPS tersebut. Sampai dengan Jawaban Termohon dibuat, Termohon belum atau tidak pernah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu maupun Putusan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas KPPS tersebut,” ucap Anjar.
Pada Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi, Ahmad yang diwakili oleh Reli J Laike menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai kecurangan di 15 kecamatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, hanya terdapat 11 kecamatan dan 52 TPS yang disebutkan dalam permohonan pemohon, dan dari jumlah tersebut, tidak ditemukan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara maupun rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS.
“Kami tegaskan disini Yang Mulia, pada sidang 10 Januari 2025 kemarin oleh Pemohon yang menyatakan bahwa saksi tidak menandatangani formulir C Hasil Salinan KWK pada 52 TPS adalah kebohongan. Semua tanda tangan, hanya dua yang tidak tanda tangan,” ujar Reli.
Ahmad Idris Ketua Bawaslu Halmahera Utara menerangkan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan. “Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Halmahera Utara tanggal 25 November 2024 pada pokoknya terkait imbauan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara terkait pelaksanaan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara secara berjenjang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Pemohon pada sidang perdana, Jumat (10/1/2025), menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina

Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo (kedua kiri) selaku Prinsipal Termohon saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Rabu, 22 Januari 2025 | 16:55 WIB
Dibaca: 658
JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Halmahera Utara sebagai Termohon memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah pada Rabu (22/01/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK. Termohon menilai permohonan yang disampaikan Pemohon tidak jelas karena tidak dapat membuktikan berapa jumlah daftar pemilih tetap di TPS, jumlah surat suara yang terpakai, dan jumlah surat suara cadangan 2,5 %, sehingga dalil Pemohon tidak jelas.
Anjar Nawan Yusky selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup) Halmahera Utara menjelaskan selisih surat suara yang didalilkan Pemohon tidak relevan, karena bukan mengenai selisih perolehan suara antara para pasangan calon dengan perolehan suara Pemohon. Adapun selisih jumlah surat suara diterima dan dan tersedia di KPPS bukan berarti mengurangi perolehan suara Pemohon lalu menambah suara Paslon lain ataupun sebaliknya bukan berarti mengurangi perolehan suara Paslon lain lalu menambah perolehan Suara Pemohon.
Kemudian, Anjar menegaskan, tidak ada temuan pelanggaran pemilihan terhadap kejadian yang didalilkan Pemohon dari Pengawas TPS dan/atau Panwascam dan/atau Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan atau setidaknya menjelaskan dengan cara apa Termohon melakukan rekayasa agar suara sah menjadi tidak sah.
“Semua saksi Pasangan Calon termasuk saksi Pemohon menandatangani C.HASIL-KWK- Bupati dan tidak ada keberatan maupun catatan kejadian khusus di TPS tersebut. Sampai dengan Jawaban Termohon dibuat, Termohon belum atau tidak pernah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu maupun Putusan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas KPPS tersebut,” ucap Anjar.
Pada Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi, Ahmad yang diwakili oleh Reli J Laike menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai kecurangan di 15 kecamatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, hanya terdapat 11 kecamatan dan 52 TPS yang disebutkan dalam permohonan pemohon, dan dari jumlah tersebut, tidak ditemukan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara maupun rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS.
“Kami tegaskan disini Yang Mulia, pada sidang 10 Januari 2025 kemarin oleh Pemohon yang menyatakan bahwa saksi tidak menandatangani formulir C Hasil Salinan KWK pada 52 TPS adalah kebohongan. Semua tanda tangan, hanya dua yang tidak tanda tangan,” ujar Reli.
Ahmad Idris Ketua Bawaslu Halmahera Utara menerangkan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan. “Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Halmahera Utara tanggal 25 November 2024 pada pokoknya terkait imbauan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara terkait pelaksanaan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara secara berjenjang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Pemohon pada sidang perdana, Jumat (10/1/2025), menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penulis: Utami Argawati
Editor : Tiara Agustina