M. Syahwan Arey selaku Prinsipal Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN HALMAHERA UTARA, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:15 WIB

Dibaca: 1017

Tersandung Dugaan Video Tercela, Cabup Halmahera Utara Tegaskan Kantongi SKCK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Nomor Urut 4, Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Utara dalam perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2025), Pihak Terkait merespons dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz sebagai Pemohon terkait dugaan perbuatan tercela oleh Piet Hein Babua lewat panggilan video.

Ernest Sengi sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, Piet Hein Babua sudah memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Halmahera Utara. Piet Hein Babua juga telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo.

Proses pemenuhan syarat administrasi sebagai pasangan calon peserta Pilbup Halmahera Utara sudah dilakukan dengan baik oleh Pihak Terkait. Klarifikasi dan verifikasi dokumen juga telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara. "Yang pada pokoknya memenuhi persyaratan, Yang Mulia," ujar Ernest di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara sebagai Termohon mengatakan bahwa dugaan perbuatan tercela lewat panggilan video oleh Piet Hein Babua belum dapat dijadikan bukti dan dasar hukum untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4. Termohon juga tidak menerima keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

"Oleh karena video yang beredar belum dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum," ujar kuasa hukum Termohon, M. Syahwan Arey.


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan bahwa pihaknya menerima satu laporan yang berkaitan dengan dugaan video tercela Piet Hein Babua. Namun laporan tersebut tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil. "Tidak cukup bukti, tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu," ujar Ahmad.


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor : Tiara Agustina