Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon, pada persidangan Perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Minahasa, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:52 WIB

Dibaca: 686

KPU Minahasa: Cabup Nomor 3 Penuhi Syarat Pencalonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025). Pada sidang Panel 3 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai Termohon memberikan jawaban terkait dalil permohonan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran administrasi dari penetapan calon bupati nomor urut 3, Robby Dondokambey yang belum mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

 

Makrifat Putra sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Robby Dondokambey memang telah mengikuti pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 pada 9 September 2024. Termohon kemudian melakukan klarifikasi secara daring setelah mendapatkan surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa pada 13 September 2024. Dari klarifikasi tersebut, Robby Dondokambey mengaku telah mengikuti pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 pada 9 September 2024.


Setelah dilakukan klarifikasi, Robby Dondokambey telah memasukkan dokumen persyaratan pencalonan tambahan melalui liaison officer (LO) pasangan calon nomor urut 3. Di dalamnya adalah termasuk surat pengunduran diri dari posisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029, tanda terima surat pengunduran diri dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dan surat keterangan pemberhentian.


"13 September 2024 melalui liaison officer paslon nomor urut 3, paslon nomor urut 3 telah menyampaikan surat pengunduran diri dan juga surat keterangan bahwasannya proses pengunduran dirinya dalam proses," ujar Makrifat di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.


Rangga T. Paonganan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Robby Dondokambey mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Minahasa pada 29 Agustus 2024. Saat itu, Robby sudah menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029. Namun, KPU Kabupaten Minahasa menyatakan pencalonan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang belum memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Minahasa kemudian memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 6 sampai 8 September. Robby kemudian kembali menyerahkan perbaikan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 dan dinyatakan memenuhi syarat.


Robby sendiri memang mengikuti acara pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 pada 9 September 2024. Namun pada hari yang sama langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.


"Selanjutnya surat pengunduran diri Robby Dondokambey disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi pada 10 September, dan kemudian pada 13 September Sekretariat DPRD Provinsi juga mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa pemberhentian Saudara Robby Dondokambey. Maka dokumen persyaratan sebagai calon bupati pada dasarnya sudah terpenuhi," ujar Rangga.


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menerima laporan persoalan lainnya terkait dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. "Kemudian ada satu permohonan sengketa yang disampaikan paslon nomor urut 1 itu tidak diregistrasi, karena Pemohon tidak mengalami kerugian secara langsung," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Arthur Ignasius Karinda.

Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot sebagai Pemohon mendalilkan Robby Dondokambey tak kunjung mengajukan pengunduran diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 hingga penetapan pasangan calon di Pilbup Kabupaten Minahasa. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina