

Rabu, 22 Januari 2025 | 05:32
Dilihat : 2315JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow membantah telah melakukan pelanggaran administrasi karena meloloskan pencalonan calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi. Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh yang mendalilkan Yusra Alhabsyi belum mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Arif Suherman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 pada Rabu (22/1/2025). Lanjutnya, Yusra Alhabsyi sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 27 Agustus 2024.
"Kemudian diserahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara itu melalui (bukti) T-20, 28 Agustus. Kemudian Yang Mulia, tanggal 28 Agustus itulah yang bersangkutan melakukan pendaftaran," ujar Arif di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Untuk memperkuat hal tersebut, terdapat surat keterangan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 5 September 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow juga melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait pengunduran diri Yusra Alhabsyi. "Terakhir, Yang Mulia, persetujuan pengunduran diri sebagai calon (anggota DPRD) terpilih sudah disetujui Kemendagri," ujar Arif di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Selanjutnyam, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan untuk maju sebagai peserta Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow. Termasuk surat pengunduran diri Yusra Alhabsyi dari posisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Irfan Pakaya sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, seluruh kronologi pengunduran diri Yusra Alhabsyi sudah sesuai jawaban yang disampaikan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pengunduran Yusra Alhabsyi juga sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya surat pengunduran diri tersebut, ia membantah bahwa Yusra Alhabsyi hadir dalam pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.
"Pada 28 Agustus pada saat pendaftaran pasangan calon, Pihak Terkait telah mengupload surat pemberitahuan tersebut dalam SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah)," ujar Irfan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Radikal Mokodompit turut merespons persoalan tersebut dengan melayangkan surat imbauan kepada KPU pada 13 September 2024. "Dan semua persyaratan calon itu sudah dianggap terpenuhi, sehingga tidak bermasalah lagi pada saat diumumkannya calon pada 22 September itu," ujar Radikal.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh sebagai Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dari calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi yang tak mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029. Pemohon menilai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah lalai menjalankan tugasnya. Khususnya terkait prosedur tahapan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati peserta Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana diatur Pasal PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina

Arif Suherman (kiri) selaku kuasa hukum Termohon, Alfian Buang Fobelo (kanan) Prinsipal Termohon saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Rabu, 22 Januari 2025 | 12:32 WIB
Dibaca: 2315
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow membantah telah melakukan pelanggaran administrasi karena meloloskan pencalonan calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi. Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh yang mendalilkan Yusra Alhabsyi belum mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Arif Suherman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 pada Rabu (22/1/2025). Lanjutnya, Yusra Alhabsyi sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 27 Agustus 2024.
"Kemudian diserahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara itu melalui (bukti) T-20, 28 Agustus. Kemudian Yang Mulia, tanggal 28 Agustus itulah yang bersangkutan melakukan pendaftaran," ujar Arif di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Untuk memperkuat hal tersebut, terdapat surat keterangan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 5 September 2024. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow juga melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait pengunduran diri Yusra Alhabsyi. "Terakhir, Yang Mulia, persetujuan pengunduran diri sebagai calon (anggota DPRD) terpilih sudah disetujui Kemendagri," ujar Arif di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Selanjutnyam, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan untuk maju sebagai peserta Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow. Termasuk surat pengunduran diri Yusra Alhabsyi dari posisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Irfan Pakaya sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, seluruh kronologi pengunduran diri Yusra Alhabsyi sudah sesuai jawaban yang disampaikan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pengunduran Yusra Alhabsyi juga sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya surat pengunduran diri tersebut, ia membantah bahwa Yusra Alhabsyi hadir dalam pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.
"Pada 28 Agustus pada saat pendaftaran pasangan calon, Pihak Terkait telah mengupload surat pemberitahuan tersebut dalam SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah)," ujar Irfan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Radikal Mokodompit turut merespons persoalan tersebut dengan melayangkan surat imbauan kepada KPU pada 13 September 2024. "Dan semua persyaratan calon itu sudah dianggap terpenuhi, sehingga tidak bermasalah lagi pada saat diumumkannya calon pada 22 September itu," ujar Radikal.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh sebagai Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dari calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi yang tak mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029. Pemohon menilai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah lalai menjalankan tugasnya. Khususnya terkait prosedur tahapan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati peserta Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana diatur Pasal PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina