

Rabu, 22 Januari 2025 | 02:46
Dilihat : 2225JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Bupati Katingan Nomor Urut 3 Saiful mengaku telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Keterangan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
“Sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Kariswan Pratama Jaya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Pelantikan pejabat tersebut memang dilakukan Saiful dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Katingan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon (paslon) yang dilarang ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, ketentuan larangan tersebut dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Saiful menggandeng Firdaus sebagai wakilnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 3. Kemenangannya digugat oleh Paslon Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie yang menjadi Pemohon dalam permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) ke MK. Selain mengenai dugaan pelanggaran mutasi pejabat, Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebagai Termohon membantah adanya kecurangan menambahkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih menjelang waktu pemungutan suara. Menurut Termohon, pemilih dimaksud sebenarnya memiliki hak pilih sebagai pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik karena telah berpindah domisili. Sementara penerbitan KTP bukan ranah KPU melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sebagian besar berhak dan memiliki syarat atau memenuhi syarat untuk memilih karena KTP-nya sudah pindah ke Kabupaten Katingan atau sudah pindah memilih ke wilayah tersebut atau ke TPS tersebut,” ujar kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes.
Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, menurut Termohon, suara pemilih tambahan maupaun hasil suara pemilihan sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Termohon juga menyatakan permohonan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 ini melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU. Permohonan awal diterima MK pada 7 Desember 2024, sedangkan Keputusan KPU Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Katingan diumumkan pada 4 Desember 2024. Dengan demikian, kata Termohon, permohonan disampaikan melewati kurun tiga hari kerja atau dalam perkara ini seharusnya paling lambat 6 Desember 2024.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan menerima laporan dugaan pelanggaran berupa ditemukannya pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Pindahah tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut denggan memperlihatkan KTP elektronik. Namun, Bawaslu Katingan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Dan alasan tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam formulir model C.Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan pemilihan,” tutur Anggota Bawaslu Katingan Usman Sitepu.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 03 Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan, TPS 004 Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, TPS 003 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Petak Malai; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 28.702 suara, Paslon 2 20.257 suara, dan Paslon 3 28.621 suara; serta memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS dimaksud.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas: Fauzan Febriyan

Bawaslu menghadirkan Usman Sitepu untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh



Rabu, 22 Januari 2025 | 09:46 WIB
Dibaca: 2225
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Bupati Katingan Nomor Urut 3 Saiful mengaku telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Keterangan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
“Sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Kariswan Pratama Jaya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Pelantikan pejabat tersebut memang dilakukan Saiful dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Katingan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon (paslon) yang dilarang ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Namun, ketentuan larangan tersebut dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Saiful menggandeng Firdaus sebagai wakilnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 3. Kemenangannya digugat oleh Paslon Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie yang menjadi Pemohon dalam permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) ke MK. Selain mengenai dugaan pelanggaran mutasi pejabat, Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebagai Termohon membantah adanya kecurangan menambahkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih menjelang waktu pemungutan suara. Menurut Termohon, pemilih dimaksud sebenarnya memiliki hak pilih sebagai pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik karena telah berpindah domisili. Sementara penerbitan KTP bukan ranah KPU melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sebagian besar berhak dan memiliki syarat atau memenuhi syarat untuk memilih karena KTP-nya sudah pindah ke Kabupaten Katingan atau sudah pindah memilih ke wilayah tersebut atau ke TPS tersebut,” ujar kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes.
Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, menurut Termohon, suara pemilih tambahan maupaun hasil suara pemilihan sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Termohon juga menyatakan permohonan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 ini melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU. Permohonan awal diterima MK pada 7 Desember 2024, sedangkan Keputusan KPU Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Katingan diumumkan pada 4 Desember 2024. Dengan demikian, kata Termohon, permohonan disampaikan melewati kurun tiga hari kerja atau dalam perkara ini seharusnya paling lambat 6 Desember 2024.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan menerima laporan dugaan pelanggaran berupa ditemukannya pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Pindahah tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut denggan memperlihatkan KTP elektronik. Namun, Bawaslu Katingan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Dan alasan tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam formulir model C.Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan pemilihan,” tutur Anggota Bawaslu Katingan Usman Sitepu.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 03 Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan, TPS 004 Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing, TPS 003 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Petak Malai; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Saiful dan Firdaus; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 28.702 suara, Paslon 2 20.257 suara, dan Paslon 3 28.621 suara; serta memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS dimaksud.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas: Fauzan Febriyan