Doni Aria Saputra dari Bawaslu memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:54 WIB

Dibaca: 682

Rekomendasi Bawaslu Kerinci Tidak Ditindaklanjuti BKN dan Kemendagri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci menyatakan telah menerima 112 laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kerinci Tahun 2024 dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dari laporan tersebut, terdapat laporan/temuan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Anggota Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra, pelanggaran netralitas tersebut mengindikasikan keberpihakan kepada Pihak Terkait maupun Pemohon. “Ada juga kepada Pemohon Yang Mulia,” ujar Doni di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kerinci pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Bawaslu Kerinci merinci menerima setidaknya 25 temuan dugaan adanya ASN yang mendukung dan ikut mengampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Monadi dan Murison selaku Pihak Terkait. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kerinci mengeluarkan status temuan yang pada pokoknya menerangkan bahwa temuan tersebut mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait dengan netralitas ASN. Bawaslu Kerinci kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun belum ada tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kerinci tersebut.

Hal tersebut pun terjadi pada 16 dari 24 laporan/temuan yang terbukti adanya pelanggaran netralitas kepala desa. Bawaslu Kerinci merekomendasikan adanya unsur dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait dengan netralitas kepala desa kepada Bupati Kerinci dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun belum ada tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kerinci tersebut.

“Sampai hari ini kita telah melakukan pengawasan belum ada tindak lanjut,” kata  Doni.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan adanya pelanggaran unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara hasil pemilihan. Pemohon justru mendalilkan pelanggaran-pelanggaran di masa lalu para pejabat ASN tanpa menguraikan adanya pengaruh pelanggaran tersebut dengan perolehan suara terbanyak oleh Pihak Terkait.

“Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas menyeluruh adanya pelanggaran unsur TSM yang meliputi wilayah, jumlah pemilih, intensitas, dan rangkaian perbuatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024,” kata kuasa hukum Termohon R Surya Nuswantoro.

Di sisi lain, Pihak Terkait pun membantal dalil-dalil Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto, seperti praktik kecurangan berupa dukungan Penjabat (Pj) Bupati. Kemudian Pemohon tidak dapat menguraikan konflik kepentingan dan relevansinya terkait pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati dan Pj Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai merugikan Pemohon.

“Dugaan keterlibatan Pj Bupati Kerinci untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Monadi-Murison, selain masih berstatus dugaan juga tidak dijelaskan dalam permohonan sejauh mana keterlibatannya, kapan, dan di mana tindakan pemenangan itu terjadi serta apa dampaknya, tidak juga diuraikan apa hubungannya dengan pasangan calon Pihak Terkait, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut kabur dan tidak jelas,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Heru Widodo.

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kerinci Tahun 2024; menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison didiskualifikasi dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto sebagai paslon terpilih; serta memerintahkan KPU Kerinci melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor   : Tiara Agustina

Humas : Fauzan Febriyan