MH D Mario Talaohu ( kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:35 WIB

Dibaca: 2917

Adu Bukti Dugaan Hilangnya Suara dalam Pilbup Buru Selatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan membantah adanya kesalahan dalam proses penghitungan suara yang didalilkan pasangan calon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa sebagai Pemohon. Bantahan tersebut disampaikan dalam posisinya sebagai Termohon terhadap perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).

Kuasa hukum Termohon, MH D Mario Talaohu menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan sebanyak 51.739 orang, dengan jumlah pengguna hak pilihnya sebanyak 41.523. Dari 41.523 yang menggunakan hak pilihnya, terdapat 548 yang ditetapkan sebagai surat suara tidak sah. Adapun sebanyak 40.975 suara dinyatakan sah dan sesuai dengan total suara dari pasangan calon nomor 1, 2, dan 3. Artinya, dalil permohonan Pemohon yang menyebut adanya dugaan kesalahan penghitungan suara dan tercampurnya suara hasil pelanggaran tidaklah benar dan dipandang sebagai mencari-cari alasan.

KPU Kabupaten Buru Selatan juga membantah dalil permohonan tentang penghilangan 4.884 suara di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pada dasarnya Pemohon ini mendalilkan sudah terjadi pelanggaran di 14 TPS, Yang Mulia, dan terhadap dalil-dalil Pemohon itu kami tolak secara tegas," ujar Mario di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1, La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily sebagai Pihak Terkait justru mempertanyakan permohonan Pemohon yang menduga adanya pelanggaran di 14 TPS. Lewat kuasa hukumnya, Dudi Usman Sahupala menjelaskan bahwa saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak membuat catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di 14 TPS tersebut.

Saksi Pemohon juga telah menandatangani Formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati di 14 TPS itu. "Dapat dimaknai bahwa saksi mandat Pemohon telah setuju dan menerima hasil perolehan suara Pemohon, Pihak Terkait, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan lainnya," ujar Dudi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil menyampaikan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 207/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/11/2024 tertanggal 29 November 2024. Surat tersebut berisi imbauan agar Termohon dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak menemukan adanya keberatan dari para saksi seluruh pasangan calon selama proses rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Buru Selatan. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan juga tidak menemukan adanya dugaan kecurangan pengurangan suara di 14 TPS yang didalilkan Pemohon.

"Terkait dalil Pemohon bahwa telah terjadi pengurangan suara pada 14 TPS yang didalilkan, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak menemukan adanya dugaan kecurangan sebagaimana dimaksud Pemohon," ujar Robo.

Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam Pilbup Kabupaten Buru Selatan. Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 TPS yang tersebar meliputi Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole.

 

Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina