

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:24
Dilihat : 1037Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan oleh Arman selaku Kuasa Hukum Termohon dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, sementara sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.
Arman menyambung bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa "perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan," Dengan demikian, penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.
“Terkait dengan pokok permohonan mulai halaman delapan hingga halaman 21, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan Termohon, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan Pihak Terkait,” ungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Brikken Linde Bontang, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Seluruh laporan yang disebutkan disampaikan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan yakni tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Pihak Terkait Duga Pemohon Lakukan Kecurangan Pemilu
Sedangkan Pihak Terkait (Federik – Andrew) yang diwakili Abner Buntang selaku kuasa hukum membantah tuduhan penyalahgunaan PIP merupakan tuduhan yang tidak benar. “Dapat kami buktikan dalam keterangan saksi,” sebutnya.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan terjadi penyalahgunaan PIP di 10 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara tidak akuntabel dan didasarkan atas Unlawful Evidence. Menurut Pihak Terkait dalil Pemohon tersebut tidak akuntabel karena didasarkan argumentasi yang asumtif dan tidak berlandaskan perhitungan yang jelas.
Sebaliknya, Pihak Terkait malah menduga bahwa Pemohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang didasari kedudukan Pemohon selaku petahana. Dugaan pelanggaran di antaranya adalah Pemohon melakukan pengangkatan, penugasan dan penggeseran terhadap 147 pejabat di lingkungan pemerintah Toraja Utara. “Dibatalkan SKnya kemudian menerbitkan tujuh SK terhadap pergeseran tersebut. Dibatalkan pada 28 Maret 2024,” jelasnya. Dugaan Pelanggaran lainnya adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon nomor 1.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih Paslon Nomor Urut 2. Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina

Arman (tengah) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Selasa, 21 Januari 2025 | 15:24 WIB
Dibaca: 1037
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan oleh Arman selaku Kuasa Hukum Termohon dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, sementara sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.
Arman menyambung bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa "perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan," Dengan demikian, penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.
“Terkait dengan pokok permohonan mulai halaman delapan hingga halaman 21, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan Termohon, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan Pihak Terkait,” ungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Brikken Linde Bontang, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Seluruh laporan yang disebutkan disampaikan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan yakni tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Pihak Terkait Duga Pemohon Lakukan Kecurangan Pemilu
Sedangkan Pihak Terkait (Federik – Andrew) yang diwakili Abner Buntang selaku kuasa hukum membantah tuduhan penyalahgunaan PIP merupakan tuduhan yang tidak benar. “Dapat kami buktikan dalam keterangan saksi,” sebutnya.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan terjadi penyalahgunaan PIP di 10 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara tidak akuntabel dan didasarkan atas Unlawful Evidence. Menurut Pihak Terkait dalil Pemohon tersebut tidak akuntabel karena didasarkan argumentasi yang asumtif dan tidak berlandaskan perhitungan yang jelas.
Sebaliknya, Pihak Terkait malah menduga bahwa Pemohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang didasari kedudukan Pemohon selaku petahana. Dugaan pelanggaran di antaranya adalah Pemohon melakukan pengangkatan, penugasan dan penggeseran terhadap 147 pejabat di lingkungan pemerintah Toraja Utara. “Dibatalkan SKnya kemudian menerbitkan tujuh SK terhadap pergeseran tersebut. Dibatalkan pada 28 Maret 2024,” jelasnya. Dugaan Pelanggaran lainnya adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon nomor 1.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih Paslon Nomor Urut 2. Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina