

Selasa, 21 Januari 2025 | 06:36
Dilihat : 996JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan selaku Termohon mengatakan kedudukan hukum atau legal standing dalam hal ini sebagai Pemantau Pemilihan Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air Pemantau Pilkada Tahun 2024 Kota Tarakan dari Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili oleh Ambu Tuwo tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan. Hal ini disampaikan Termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili oleh Ambu Tuwo tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan yang teregistrasi sebagai Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Muh Taufan Tri Utama di hadapan Majelis Hakim Panel 2 dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsttitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kota Tarakan menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024. Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut. Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.
Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Termohon memohon kepada Mahkamah untuk tidak melakukan registrasi atas permohonan yang didaftarkan dan mengabulkan penarikan permohonan.
Sementara dalam pokok permohonan, KPU Kota Tarakan telah melakukan perbaikan data pada model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota yang disaksikan oleh saksi pasangan calon (paslon), pemantau pemilihan, beserta Bawaslu Kota Tarakan. Perbaikan perbedaan data telah dimuat ke dalam Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan tidak ada keberatan baik dari saksi, pemantau, dan Bawaslu.
Termohon membantah adanya pemantau yang memantau banyak warga tidak mendapatkan surat undangan atau model C6-KWK sehingga banyak warga yang tidak memilih bahkan ada warga yang sengaja tidak memilih karena dijelaskan apabila pemilih tidak ke TPS itu dianggap memilih kolom tidak bergambar. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak cukup bukti.
Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 1 Khairul dan Ibnu Saud yang merupakan calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong tidak bergambar. Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Anwar di persidangan mengatakan pokok permohonan Pemohon tidak berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tarakan Tahun 2024.
Pada pihak lain, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh Saifullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait Calon Wali Kota Tarakan bagi-bagi uang di acara ulang tahun. Bawaslu Kota Tarakan telah membuat kajian awal pada pokoknya melanjutkan laporan tersebut bersama Sentra Gakkumdu. Namun, dalam pembahasan lanjutan bersama Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran politik uang dihentikan.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, MK menetapkan status quo atas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai pemantau pemilihan kepala daerah di Kota Tarakan. Sebab, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama, sedangkan di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan masih bertahan untuk mengajukan permohonan ini. Wakil Ketua MK Saldi mengatakan, Mahkamah mengambil sikap bahwa permohonan ini tidak disampaikan tetapi tidak dianggap tidak ada. KPU Kota Tarakan dan Pihak Terkait diminta untuk menjawab persoalan ini.
Dalam berkas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertulis Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia yang menjadi Pemohon. Ambu Tuwo memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana yang hadir di Ruang Sidang MK untuk tetap meneruskan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan.
Sementara dalam sidang pemeriksaan lanjutan hari ini, Saldi mempersilakan kedua kubu Pemohon untuk tetap hadir dalam persidangan. Mahkamah yang akan memutus persoalan ini.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

A. Muh. Saifullah selaku Bawaslu memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). Humas/Teguh



Selasa, 21 Januari 2025 | 13:36 WIB
Dibaca: 996
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan selaku Termohon mengatakan kedudukan hukum atau legal standing dalam hal ini sebagai Pemantau Pemilihan Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air Pemantau Pilkada Tahun 2024 Kota Tarakan dari Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili oleh Ambu Tuwo tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan. Hal ini disampaikan Termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili oleh Ambu Tuwo tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan yang teregistrasi sebagai Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Muh Taufan Tri Utama di hadapan Majelis Hakim Panel 2 dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsttitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kota Tarakan menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024. Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut. Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.
Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Termohon memohon kepada Mahkamah untuk tidak melakukan registrasi atas permohonan yang didaftarkan dan mengabulkan penarikan permohonan.
Sementara dalam pokok permohonan, KPU Kota Tarakan telah melakukan perbaikan data pada model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota yang disaksikan oleh saksi pasangan calon (paslon), pemantau pemilihan, beserta Bawaslu Kota Tarakan. Perbaikan perbedaan data telah dimuat ke dalam Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan tidak ada keberatan baik dari saksi, pemantau, dan Bawaslu.
Termohon membantah adanya pemantau yang memantau banyak warga tidak mendapatkan surat undangan atau model C6-KWK sehingga banyak warga yang tidak memilih bahkan ada warga yang sengaja tidak memilih karena dijelaskan apabila pemilih tidak ke TPS itu dianggap memilih kolom tidak bergambar. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak cukup bukti.
Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Paslon Nomor Urut 1 Khairul dan Ibnu Saud yang merupakan calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong tidak bergambar. Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Anwar di persidangan mengatakan pokok permohonan Pemohon tidak berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tarakan Tahun 2024.
Pada pihak lain, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh Saifullah mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait Calon Wali Kota Tarakan bagi-bagi uang di acara ulang tahun. Bawaslu Kota Tarakan telah membuat kajian awal pada pokoknya melanjutkan laporan tersebut bersama Sentra Gakkumdu. Namun, dalam pembahasan lanjutan bersama Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran politik uang dihentikan.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, MK menetapkan status quo atas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai pemantau pemilihan kepala daerah di Kota Tarakan. Sebab, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama, sedangkan di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan masih bertahan untuk mengajukan permohonan ini. Wakil Ketua MK Saldi mengatakan, Mahkamah mengambil sikap bahwa permohonan ini tidak disampaikan tetapi tidak dianggap tidak ada. KPU Kota Tarakan dan Pihak Terkait diminta untuk menjawab persoalan ini.
Dalam berkas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertulis Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia yang menjadi Pemohon. Ambu Tuwo memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana yang hadir di Ruang Sidang MK untuk tetap meneruskan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan.
Sementara dalam sidang pemeriksaan lanjutan hari ini, Saldi mempersilakan kedua kubu Pemohon untuk tetap hadir dalam persidangan. Mahkamah yang akan memutus persoalan ini.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina