Julianer Aditia Warman (kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALU, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:10 WIB

Dibaca: 1155

KPU Palu Pastikan Pelantikan Pejabat oleh Petahana Sesuai Aturan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi permohonan perkara nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan menegaskan bahwa tindakan petahana mengeluarkan surat pengangkatan dan pelantikan pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan sebagai calon pada 22 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.

“Bukti terkait hal ini terdapat dalam dokumen T-6, T-7, T-8, dan T-9. Terdapat sekitar 165 izin yang telah disetujui, dan izin tersebut diterbitkan pada 26 April 2024,” ujar kuasa hukum Julianer Aditia Warman KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Wako) Palu 2024, pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.

KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pada 18 September 2024 terdapat tanggapan dari masyarakat terkait pelantikan tersebut. Namun, KPU tidak mengetahui adanya pelantikan sebelum klarifikasi dilakukan. Dalam proses pencalonan, KPU memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang secara khusus mengatur tentang pelantikan pejabat, sehingga pasangan calon tetap ditetapkan sesuai prosedur.

“Setelah penetapan pada 21 September 2024, memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelantikan, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak ditemukan adanya masalah,” tambah Julianer.

Terkait tudingan penghalangan hak konstitusional, KPU menegaskan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi guna memastikan seluruh warga Kota Palu dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan secara berjenjang hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Itu merupakan wujud menjaga hak konstitusional warga masyarakat Kota Palu. DPT 274.293 yang mencoblos atau menggunakan hak pilih 171.446. yang tidak memilih 102.847,” urai Julianer.

Lebih lanjut, KPU menambahkan bahwa angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Palu 2024 mencapai 66%, angka yang konsisten dengan tingkat partisipasi pada pilkada sebelumnya sejak tahun 2010. KPU juga menegaskan bahwa selama proses pemilihan, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 telah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak konstitusional masyarakat.

Pihak Terkait (Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin) diwakili kuasanya Andi Syukri Syachrir, menyatakan bahwa pelantikan kedua telah memperoleh izin yang diperlukan. Adapun pelantikan pertama yang berlangsung pada 22 Maret 2024 kemudian dibatalkan oleh Pihak Terkait pada 29 Maret 2024, setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak memberikan izin atas pelantikan tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Menurutnya, permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pencalonan, yang seharusnya berhubungan dengan syarat calon dan pencalonan.

Ia menerangkan, terdapat tiga temuan yang tercatat, namun tidak berkaitan dengan substansi pokok permohonan. Dalam hal laporan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional, kami telah melakukan penelusuran di tujuh kecamatan, namun tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran.

Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palu 2024 (PHPU Wako) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara dalam Pilwalkot Palu 2024 karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.

 

Penulis: Utami Argawati

Editor : Tiara Agustina