

Senin, 20 Januari 2025 | 08:14
Dilihat : 1844JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah selaku Pemohon mengenai adanya manipulasi identitas Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang MK. Termohon menampik tuduhan tidak melakukan verifikasi karena penetapan Calon Bupati atas nama Elfianah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah Termohon melihat dan meneliti seluruh dokumen pencalonan atas nama Hj Elfianah S.E. yaitu dokumen ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik tidak ada perbedaan nama sebagaimana yang dimaksud dalam dalil permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Frans Handrajadi Perkara di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya. Pemohon mengatakan Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan. Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan Kasasi MA itu menolak permohonan kasasi dari terdakwa Hj Elviana binti Birta. Sementara Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyatakan terdakwa Hj Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Pemohon mengatakan KPU Mesuji tidak bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk kemudian mendiskualifikasi pencalonan Elfianah. Sebab, menurut Pemohon, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan dua KTP yang berbeda yakni Elfianah dan Elviana binti Birta.
Termohon memang menyebut seseorang yang disebut terdakwa dengan orang yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati ialah orang yang sama. Menurut Termohon melalui kuasa hukumnya Frans, terdapat kesalahan penulisan nama dalam putusan tersebut. Termohon membantah adanya manipulasi identitas. Kebenaran identitas calon bupati atas nama Elfianah telah berkesesuaian dengan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon berupa ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik serta ditemukan tidak ada perbedaan nama. Kebenaran identitas calon atas nama Hj Elfianah ini diperkuat juga berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji.
Sementara itu yang bersangkutan diwakilkan oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Elfianah dan M Yugi Wicaksono selaku Pihak Terkait, M. Ridho menjelaskan satu KTP atas nama Elviana adalah KTP lama ketika masih bertempat tinggal di Kabupaten Tulang Bawang. KTP tersebut tidak sama pengejaannya dengan akta lahir dan ijazah sehingga dilakukan perbaikan nama di KTP ketika pindah ke Kabupaten Mesuji yang disesuaikan dengan akta lahir dan ijazah. Dengan demikian KTP lama ini tidak berlaku lagi.
Selain itu, Pihak Terkait juga menjelaskan Elfianah diputus pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, bukan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun. Bahkan Elfianah pun sempat menjadi anggota DPRD yang terpilih pada 2019 lalu karena Elfianah telah memenuhi ketentuan yang tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pada saat itu, Fuad Amrullah selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Mesuji yang menyetujui kepersertaan Elfianah.
“Pemohon, Calon Wakil Bupati adalah ketua partainya dari Pihak Terkait pada saat itu, dia sudah menandatangani surat bahwa yang bersangkutan sebagai kader Nasdem memberikan surat keterangan bahwa nama Elfianah dan Elviana adalah orang yang sama Yang Mulia,” kata M Ridho.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji mengatakan Elfianah telah melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media berita daring situs www.warta9.com pada 27 Agustus 2024. Sementara, Bawaslu mengeklaim telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji pada masa tenang sehingga membantah dalil Pemohon yang mengatakan adanya APK yang bertebaran pada masa tenang.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1202 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Kabupaten Mesuji sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono dan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah selaku pemenang Pilbup Kabupaten Mesuji dengan perolehan 37.978 suara serta memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas : Fauzan Febriyan

Bawaslu Deden Cahyono memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh



Senin, 20 Januari 2025 | 15:14 WIB
Dibaca: 1844
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah selaku Pemohon mengenai adanya manipulasi identitas Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang MK. Termohon menampik tuduhan tidak melakukan verifikasi karena penetapan Calon Bupati atas nama Elfianah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah Termohon melihat dan meneliti seluruh dokumen pencalonan atas nama Hj Elfianah S.E. yaitu dokumen ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik tidak ada perbedaan nama sebagaimana yang dimaksud dalam dalil permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Frans Handrajadi Perkara di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya. Pemohon mengatakan Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan. Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan Kasasi MA itu menolak permohonan kasasi dari terdakwa Hj Elviana binti Birta. Sementara Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyatakan terdakwa Hj Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Pemohon mengatakan KPU Mesuji tidak bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk kemudian mendiskualifikasi pencalonan Elfianah. Sebab, menurut Pemohon, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan dua KTP yang berbeda yakni Elfianah dan Elviana binti Birta.
Termohon memang menyebut seseorang yang disebut terdakwa dengan orang yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati ialah orang yang sama. Menurut Termohon melalui kuasa hukumnya Frans, terdapat kesalahan penulisan nama dalam putusan tersebut. Termohon membantah adanya manipulasi identitas. Kebenaran identitas calon bupati atas nama Elfianah telah berkesesuaian dengan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon berupa ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik serta ditemukan tidak ada perbedaan nama. Kebenaran identitas calon atas nama Hj Elfianah ini diperkuat juga berdasarkan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji.
Sementara itu yang bersangkutan diwakilkan oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Elfianah dan M Yugi Wicaksono selaku Pihak Terkait, M. Ridho menjelaskan satu KTP atas nama Elviana adalah KTP lama ketika masih bertempat tinggal di Kabupaten Tulang Bawang. KTP tersebut tidak sama pengejaannya dengan akta lahir dan ijazah sehingga dilakukan perbaikan nama di KTP ketika pindah ke Kabupaten Mesuji yang disesuaikan dengan akta lahir dan ijazah. Dengan demikian KTP lama ini tidak berlaku lagi.
Selain itu, Pihak Terkait juga menjelaskan Elfianah diputus pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, bukan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun. Bahkan Elfianah pun sempat menjadi anggota DPRD yang terpilih pada 2019 lalu karena Elfianah telah memenuhi ketentuan yang tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pada saat itu, Fuad Amrullah selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Mesuji yang menyetujui kepersertaan Elfianah.
“Pemohon, Calon Wakil Bupati adalah ketua partainya dari Pihak Terkait pada saat itu, dia sudah menandatangani surat bahwa yang bersangkutan sebagai kader Nasdem memberikan surat keterangan bahwa nama Elfianah dan Elviana adalah orang yang sama Yang Mulia,” kata M Ridho.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji mengatakan Elfianah telah melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media berita daring situs www.warta9.com pada 27 Agustus 2024. Sementara, Bawaslu mengeklaim telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji pada masa tenang sehingga membantah dalil Pemohon yang mengatakan adanya APK yang bertebaran pada masa tenang.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1202 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Kabupaten Mesuji sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono dan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah selaku pemenang Pilbup Kabupaten Mesuji dengan perolehan 37.978 suara serta memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina
Humas : Fauzan Febriyan